Tak Ada Modal Pulang Kampung, Ardianto Nekat Maling

Tak Ada Modal Pulang Kampung, Ardianto Nekat Maling

Tersangka pencuri, Ardianto. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Maling rumah warga di di Perumahan Mahkota Alam Raya, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang diringkus polisi. Tersangkanya Ardianto (34). Ia menjalankan aksinya, Rabu (24/3/2021).

Ia membawa kabur sejumlah uang dan perhiasan. Total senilai belasan juta rupiah.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin mengatakan saat itu pemilik rumah ke luar untuk membeli gas ke sebuah warung. Rumah saat itu dalam keadaan kosong.

Melihat situasi itu pelaku masuk dan mencongkel pintu kamar korban. "Pelaku mengambil dompet warna coklat yang berisikan uang Rp 10 juta dan sejumlah perhiasan," jelas Syafrudin, Senin (29/3/2021).

Ia menyebutkan, kejadian pencurian itu diketahui setelah anak pemilik rumah melihat gagang pintu kamar rusak, dan dompet hilang. Mereka melapor ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

"Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Ia terlacak di kediamanya di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur," sebut Syafrudin.

Sementara itu, dari pengakuannya ke polisi, Ardianto nekat mencuri untuk biaya pulang kampung di Jawa.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," sebut Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews