Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd Terancam Penjara 75 Tahun

Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd Terancam Penjara 75 Tahun

Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan George Floyd. (Foto: ist)

Minnesota, Batamnews - Mantan anggota polisi Minneapolis, negara bagian Minnesota, Amerika Serikat, Derek Chauvin, dinyatakan bersalah membunuh George Floyd.

Chauvin, 45, telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan tidak disengaja tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua.

Hukuman akan jatuh tempo dalam waktu dua bulan. "Delapan minggu dari sekarang kami akan menjatuhkan hukuman," kata Hakim Peter Cahill, dikutip LadBible, Rabu (21/4/2021).

Hukuman maksimum untuk pembunuhan tidak sengaja tingkat dua adalah 'penjara tidak lebih dari 40 tahun', sedangkan hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat tiga adalah 'penjara tidak lebih dari 25 tahun'.

Hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat dua, sementara itu, adalah 10 tahun dan / atau $ 20.000 (£ 14.000). Kasus pembunuhan terhadap Chauvin berakhir di Pengadilan Kabupaten Hennepin setelah diajukan ke juri.

Juri kembali ke gedung pengadilan pada pukul 8 pagi ini untuk melanjutkan diskusi mereka, setelah gagal mencapai keputusan pada hari Senin.

Dari 12 juri, enam orang berkulit hitam atau multiras, sedangkan enam berkulit putih.

Mereka pertama kali dikirim untuk membahas kasus terhadap Derek Chauvin kemarin, menyusul argumen penutup dari jaksa dan pembela.

Hakim Cahill mengatakan kepada juri bahwa negara bagian Minnesota dan Tergugat memiliki hak untuk menuntut, dan mereka memang menuntut, bahwa Anda akan mempertimbangkan dan menimbang bukti, menerapkan hukum, dan mencapai putusan yang adil terlepas dari apa konsekuensinya. 

“Anda harus benar-benar adil. Ingatlah bahwa adalah adil untuk menemukan Tergugat bersalah jika bukti dan hukum mengharuskannya. Di sisi lain, adalah adil untuk menemukan Tergugat tidak bersalah jika Anda tidak yakin akan kesalahannya di luar keraguan yang masuk akal," kata Cahill.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews