MUI Tetap Wajibkan OTG Covid-19 Wajib Puasa

MUI Tetap Wajibkan OTG Covid-19 Wajib Puasa

Majelis Ulama Indonesia.

Jakarta, Batamnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi corona. Proses ini tidak membatalkan puasa Ramadan apabila melalui suntikan intramuscular.

"Secara teknis pelaksanaan, itu bisa melihat kondisi faktual calon penerima vaksinasi, vaksinator, juga teknis pemerintah. Presiden pernah menyampaikan di Ramadan bisa juga vaksinasi dilakukan di malam hari. Sekalipun di siang hari tidak membatalkan puasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dilansir kumparan, Selasa (13/4/2021).

Namun bisa jadi ada suatu kondisi yakni hasil skrining seseorang dalam kondisi lapar kemudian tensinya turun jelang vaksinasi. Maka orang itu tak layak divaksin.

"Tentu teman-taman di Kemenkes dan nakes yang memahami mana yang lebih maslahat dilaksanakan. Saya yakin di proses skrining tidak mungkin ketika orang berpuasa, kondisinya sedang melemah, kemudian dipaksa vaksinasi. Pasti nggak mungkin," beber dia.

Asrorun kemudian menceritakan pengalamannya mendapatkan vaksinasi kedua saat puasa sunah Senin Kamis. Waktu itu saat ingin berangkat vaksin, berdasarkan pemeriksaan dokter kondisinya dinyatakan aman.

"Dan setelah itu divaksin alhamdulillah jalan normal. Tapi kemudian saya setelah itu mual. Lalu konsul dokter dan dianjurkan untuk minum lebih banyak. Ya sudah, karena pertimbangan dokter saya minum," jelas dia.

Ia menambahkan, dalam situasi ini sama halnya ketika seseorang terpapar Covid-19 tidak serta-merta bisa tidak berpuasa Ramadan. Harus dilihat kondisinya.

"Harus dilihat kondisi faktualnya. Kalau orang terpapar Covid tapi dia tidak terdampak ketika menjalankan puasa ya dia tetap puasa. Misalnya OTG atau dia tak terganggu maka puasa tetap wajib," ungkapnya.

"Beda halnya ketika terpapar Covid, kemudian menurut diagnosis dokter puasa baginya akan membahayakan kesehatan/melemahkan tubuhnya maka dia boleh tidak puasa dan mengganti saat sembuh," tutup dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews