Lima Kafe di Batam Terciduk Jual Mikol Tanpa Izin

Lima Kafe di Batam Terciduk Jual Mikol Tanpa Izin

Salah satu kafe di Sagulung yang terciduk aparat gabungan menjual mikol tanpa izin. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam mengintensifkan razia protokol kesehatan jelang datangnya bulan Ramadan.

Sasaran razia adalah kerumunan massa sekaligus tempat tongkrongan seperti kafe dan gelanggang permainan (gelper).

Dalam razia gabungan pada Sabtu (12/4/2021), tim bergerak dari Batam Kota hingga ke Sagulung. 

"Untuk di Batam Kota, pihaknya hanya menegakkan protokol kesehatan dengan memberikan imbauan kepada pengunjung Taman Dang Anom," kata Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, Senin (12/4/2021).

Kemudian, tim bergerak ke Sagulung dan mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper) serta kafe penjual mikol. Adapun sebanyak dua gelper yang didatangi petugas; Gelper Joker Top 100 dan SP Zone.

“Kita lakukan pengecekan surat izin usaha dan kedua tempat itu diberikan surat pernyataan,” ujar Salim, Senin (12/4/2021).

Seterusnya, untuk sasaran kafe, petugas mendapati lima kafe tidak mengantongi izin yakni Sarie cafe, Warung cafe Suraya, Niki cafe, Jia Xiang Restauran, dan Tropica cafe.

Untuk Sarie cafe, tidak mengantongi izin, diberikan dan sudah diberi surat pernyataan oleh tim. Kemudian, Warung cafe Suraya, saat pelaksanaan kegiatan sudah tutup.

“Untuk Niki cafe, izin lengkap, hanya izin mikol yang tidak ada, tim mengarahkan agar segera mengurus izin mikol dan tidak dibenarkan untuk menjual minuman alkohol, jika kedapatan akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Selain itu, Jia Xiang Restauran, Hanya mengantongi izin restoran. Untuk izin mikol tidak mengantongi. Dari cafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang diamankan PPNS ke Kantor Satpol PP Kota Batam serta diberikan surat pernyataan.

“Terakhir, Tropica cafe juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas,” ujar Salim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews