Seragam Satpam Mirip Polisi Mulai Dipakai di Karimun, Kenali Perbedaannya

Seragam Satpam Mirip Polisi Mulai Dipakai di Karimun, Kenali Perbedaannya

AKBP Rudi Syahriadi Idris menjelaskan bentuk seragam baru Satpam di Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Personel Satuan Pengaman (Satpam) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau telah mengenakan seragam baru yang mirip dengan kepolisian.

Penggunaan seragam baru itu harus terlaksana hingga Agustus 2021 mendatang. Polisi pun menyosialisasikan hal ini di Gedung Nasional Karimun, Kamis (8/4/2021).

"Seragam baru ini mengacu Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020, tentang Pengamanan Swakarsa," kata Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Kepri, AKBP Rudi Syahriadi Idris.

Penggunaan seragam baru ini tak bisa sembarangan. Personel Satpam harus menempuh pendidikan sesuai dengan tingkatan, yakni Pratama, Madya dan Utama.

Disampaikan oleh Rudi bahwa, seragam baru satpam itu memiliki perbedaan dengan seragam kepolisian.

"Berbedaan itu ada pada bentuk pangkat dan atribut lainnya," ucapnya.

Untuk pangkat segi tiga harus dikenakan di bahu sesuai dengan jenjang golongan pendidikan yang telah ditempuh.

Yaitu segitiga putih untuk Gada Pratama (pelaksana), 1 segi tiga pelaksana, 2 segi tiga pelaksana madya, dan 3 segi tiga pelaksana utama.

Kemudian segitiga kuning untuk Gada Madya (Supervisor) juga dibagai tiga, mulai dari Supervisor, Supervisor Madya, dan Utama.

Lalu yang tertinggi adalah segitiga merah sebagai Gada Utama (Manager) yang juga terbagi tiga tingkatan, yakni manager, Manager Madya dan Utama.

"Untuk naik tingkatan, ya harus mengikuti pendidikan lagi," kata Rudi.

Selanjutnya ialah pemasangan lencana berwarna perak yang tempelkan di bagian dada kiri atas. Kemudian, pin satpam juga harus disesuikan.

Lalu mengenai kerah pada seragam satpam juga tidak seperti seragam kepolisian yang rebah. Kerah seragam satpam diatur tegak seperti kerah baju kemeja, baik PDH dan PDL. Lalu logo atau lambang perusahaan di lengan kanan.

Serta dalam pesangan nama harus dibordir latar berwarna putih dengan tulisan hitam dan di bawah nama harus ada nomor register satpam.

"Kalau tidak ada nomor register itu dipertanyakan. Itu tandanya belum pendidikan, nomor itu ada kodenya, bukan sembarangan. Bahkan untuk KTA satpam juga ada tanda pengenal khusus, sekarang tidak bisa sembarangan lagi. Tidak asal-asal saja," ujar Rudi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews