Pendaftaran BPUM Buka Lagi, Ini UMKM Prioritas Usulan Pemda Natuna

Pendaftaran BPUM Buka Lagi, Ini UMKM Prioritas Usulan Pemda Natuna

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Natuna, Agus Supardi (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna, Batamnews - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Namun tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Natuna, Agus Supardi mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pendataan pada bulan April ini untuk data baru yang akan diusulkan ke kementrian.

"Artinya bagi UMKM yang belum pernah mendapat bantuan BPUM sangat kita prioritaskan. Jadi untuk yang sudah pernah dapat di tahun 2020 tidak akan diusulkan lagi," ujar Agus, Senin (5/4/2021).

Adapun syarat bagi UMKM untuk mendapatkan BPUM yaitu, wajib memiliki usaha, memiliki KTP Natuna, mencantumkan nomor HP yang aktif, memiliki NIB atau surat keterangan usaha dan tidak sedang memiliki pinjaman KUR di Bank.

Ia melanjutkan bahwa pada tahun 2020 lalu, sebanyak 14 ribu data UMKM dari Natuna sudah dikirimkan ke pihak kementrian. Dan yang berhasil dicairkan sebanyak 3 ribuan lebih.

Dengan dibuka kembalinya program BPUM ini diharapkan masyarakat khususnya yang memiliki usaha mikro bisa memanfaatkan program ini dengan baik.

"Terutama bagi UMKM yang belum pernah menerima bantuan pada tahun 2020 lalu," pungkas Agus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews