Vakum di Era Edhy, Kapal Illegal Fishing di Natuna Kembali Ditenggelamkan

Vakum di Era Edhy, Kapal Illegal Fishing di Natuna Kembali Ditenggelamkan

Penenggelaman kapal ikan asing tangkapan illegal fishing di Kabupaten Natuna oleh PSDKP. (Foto: Yanto/Batamnews)

Natuna - Lama tak terdengar, aktivitas penenggelaman kapal ikan asing (KIA) tangkapan illegal fishing kembali dilakukan di perairan Kabupaten Natuna.

Kegiatan yang dulu digagas oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti ini, sempat vakum usai Susi digantikan Edhy Prabowo.

Berbeda dengan Susi Pudjiastuti yang terkenal dengan jargon 'tenggelamkan', Edhy lebih memilih agar kapal sitaan yang ada bisa dibagikan kepada yang membutuhkan seperti perguruan tinggi untuk bahan praktek.

Lagi pula, Edhy bilang, menenggelamkan kapal butuh biaya yang tidak sedikit bahkan hingga Rp 100 juta.

Aktivitas penenggelaman kapal pun juga hilang tenggelam pergantian kebijakan. Hingga akhirnya Edhy tersandung kasus korupsi ekspor benur dan akhirnya digantikan Menteri KKP saat ini, Wahyu Trenggono.

Kegiatan penenggalam ini pun mulai aktif kembali setelah Wahyu ditunjuk menggantikan Edhy. Sebelumnya masyarakat nelayan Natuna mulai mengeluh, kegiatan illegal fishing kembali marak usai era Susi. Agaknya penenggelaman kapal ini memberikan syok terapi kepada nelayan asing tersebut.

Sepuluh kapal ditenggelamkan

Sepuluh kapal ikan asing (KIA) ditenggelamkan di perairan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Rabu (31/3/2021) siang. Semua KIA asal Vietnam yang tertangkap mengeruk ikan di Laut Natuna.

Penenggelaman ini dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP). Delapan kapal hasil proses hukum di Kejari Natuna dan dua unit kapal dari Kejari Karimun.

Sebelum ditenggelamkan, kapal kapal tersebut dibakar sebelum pada akhirnya ludes dilalap api dan tenggelam.

Penenggelaman kapal dilakukan dengan cara dilobangi kemudian diberikan beban. Hal ini dilakukan untuk upaya mendukung cara penenggelaman yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran udara.

Penenggelaman KIA tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau Hari Setioyono. Dikatakannya barang bukti KIA ini sudah memiliki keputusan hukum tetap untuk dimusnahkan.

“Ini merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap penangkapan ikan Ilegal yang ada di perairan Natuna. Dengan ini kita tunjukan pada dunia internasional bahwa Indonesia tidak main main dengan pelaku aksi Illegal Fishing, ” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews