Ada Pembebasan Pajak, Penjualan Mobil Naik 140 Persen di Maret 2021

Ada Pembebasan Pajak, Penjualan Mobil Naik 140 Persen di Maret 2021

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Pemerintah menempuh berbagai strategi untuk memulihkan perekonomian di masa pandemi Virus Corona. Salah satunya melalui pemberian stimulus relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc yang kini diperluas hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan, pemberian stimulus tersebut telah mendongkrak penjualan mobil hingga 140 persen pada Maret 2021. Angka tersebut apabila dibandingkan dengan penjualan mobil di bulan sebelumnya.

"Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi," ujar Menperin Agus dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Menteri Agus melanjutkan, relaksasi PPnBM DTP telah menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat. Hingga akhir Maret 2021, terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat.

"Selain itu, peningkatan penjualan KBM-R4 juga berpengaruh terhadap PMI Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir," jelasnya.

 

Selanjutnya

Adapun tipe KBM-R4 yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal atau memenuhi syarat minimal. Kemenperin mencatat, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

"Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi," jelasnya.

Kemenperin mewajibkan perusahaan industri untuk menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

"Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews