Vaksinasi saat Ramadan, Pemkab Karimun Tunggu Fatwa MUI

Vaksinasi saat Ramadan, Pemkab Karimun Tunggu Fatwa MUI

upati dan Kapolres Karimun menyaksikan proses vaksinasi Covid-19 bagi personel Polri. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun memastikan Vaksinasi Covid-19 tetap berjalan saat Ramadan. Pemkab akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karimun.

Penyuntikan vaksin atau memasukkan cairan dalam tubuh pada saat berpuasa, apakah akan membatalkan puasa atau tidak, masih akan dikoordinasikan bersama.

"Dari apa yang diketahui suntik tidak membatalkan puasa, tapi ini kembali berdasarkan fatwa MUI. Ini tentu menjadi ranah MUI," kata Kadinkes Rachmadi, Jumat (2/4/2021).

Pemkab Karimun berharap pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan pada bulan puasa nantinya.

Jika, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi boleh dilakuakan saat berpuasa. Maka, pelaksaannya akan tetap dilakukan pada siang hari.

Jika dilakukan pada malam hari, ia memperkirakan akan banyak kendala. Masyarakat tentu banyak yang melaksanakan ibadah salat tarawih.

"Kalau malam, tentu banyak kendalanya, apalagi juga waktu masyarakat melaksanakan ibadah salat Tarawih," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews