Polisi Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan Tunggal 4 Januari

Polisi Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan Tunggal 4 Januari

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono

Jakarta - Salah satu anggota polisi yang diduga menembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus 'KM 50' meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Polisi berinisial EPZ itu meninggal usai mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021 lalu.

"Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021).

"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.

Berdasarkan akte kematian yang ditunjukkan Rusdi, polisi yang meninggal itu bernama Elwira Priyadi Zendrato. Dia meninggal 1 hari setelah mengalami kecelakaan tunggal.

Rusdi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Menurutnya, Bareskrim bakal menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI itu secara profesional.

"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel," tandas Rusdi.

Diketahui, satu dari tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang diduga membunuh 4 laskar FPI dalam peristiwa 'KM 50' meninggal dunia. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengonfirmasi meninggalnya salah satu polisi itu.

"Informasi yang saya terima saat gelar (perkara) salah satu terduga pelaku meninggal dunia," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/3).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews