Motor Digondol Maling Saat Nginap di Rumah Pacar

Motor Digondol Maling Saat Nginap di Rumah Pacar

Dua pelaku curanmor ditangkap Polres Tanjungpinang. (Foto: Dok. Polisi)

Tanjungpinang- Saiful tak sadar sepeda motornya raib dibawa kabur maling saat menginap di rumah pacarnya di Jalan Sei Serai, Kecamatan, Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Kasus tersebut terjadi Sabtu (23/1/2021). Dua bulan berselang, dua pelaku akhirnya tertangkap Senin (22/3/2021)

Kejadian berawal saat korban pergi makan bersama pacarnya. Usai pulang makan, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario BP 3607 FW tanpa kunci stang di depan rumah pacarnya tersebut.

Namun, sekitar pukul 05.15 WIB, korban hendak pulang ke rumah dan melihat motornya sudah tidak ada.

Atas kejadian itu. korban membuat laporan ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, dari laporan korban itu pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

"Pada Senin (22/3/2021) lalu kami mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos Jalan Transito, Kilometer 8 Atas," kata AKP Rio Reza Parindra, Rabu (24/3/2021).

Dari informasi itu, katanya, petugas Sat Reskrim langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni Iwan Sofandi dan Raden Ahmad Suryadi.

"Pelaku dan barang bukti sepeda motor kita bawa ke kantor, kita masih mendalami keterangan motifnya," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews