122 Sekolah SD di Batam Diizinkan Belajar Tatap Muka

122 Sekolah SD di Batam Diizinkan Belajar Tatap Muka

Belajar Tatap Muka. (Foto: ilustrasi).

Batam - Sebanyak 122 sekolah di kawasan utama mainland Kota Batam mendapat izin menjalankan proses pembelajaran tatap muka, Senin (22/3/2021).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka semester genap di masa pandemi Covid-19.

“Serta juga memperhatikan hasil monitoring dan verifikasi protokol kesehatan terhadap persiapan pembelajaran tatap muka,” ujar Hendri.

Adapun sekolah-sekolah tersebut tersebar di berbagai kecamatan yaitu, Kecamatan Nongsa sebanyak 11 sekolah, Kecamatan Bengkong 15 sekolah, Kecamatan Batu Aji 17 sekolah, Kecamatan Batam Kota sebanyak 18 sekolah, Kecamatan Sekupang sebanyak 17 sekolah.

Selanjutnya, Kecamatan Sei Beduk sebanyak 12 sekolah, Kecamatan Sagulung sebanyak 17 sekolah, Kecamatan Batu Ampar sebanyak 6 sekolah, Kecamatan Lubuk Baja sebanyak 9 sekolah.

“Sekolah yang diberikan izin merupakan sekolah yang permohonan dan telah memenuhi persyaratan lengkap untuk melaksanakan dan menetapkan protokol kesehatan,” katanya.

Walaupun telah diberikan izin, pihaknya tetap melaksanakan pengawasan setiap saat. Dan dapat dikembalikan ke proses pembelajaran secara online dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19.

“Tetap dievaluasi, menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19,” ucapnya.


Dewan minta pengawasan secara ketat

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri meminta Disdik Kota Batam dapat memperketat pengawasan kepada 122 sekolah SD yang sudah melakukan proses belajar tatap muka.

"Disdik harus meningkatkan pengawasan dan buat sanksi tegas apabila ada sekolah yang tidak memenuhi protokol kesehatan, supaya tidak ada penyebaran Covid-19," ujar Ides, Senin (22/3/2021).

Ides mengatakan jika Disdik telah memberikan izin maka pengawasan juga tetap dilakukan. Jika nantinya ada sekolah yang tidak menerapkan prokes maka sudah seharusnya izin belajar tatap muka dicabut.

"Kami sebagai mitra Disdik akan melihat dan evaluasi pelaksanaan tatap muka tersebut. Apakah memenuhi standar protokol kesehatan atau tidak," katanya.

Ides menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan berkunjung ke sekolah yang sudah diberi izin tatap muka. Agar memastikan protokol kesehatan benar-benar diterapkan.

"Kita akan pilih sekolahnya secara acak dan dalam minggu ini,” kata dia.

Ides mengakui keputusan untuk mengeluarkan izin belajar tatap muka di sekolah merupakan kewenangan Disdik Kota Batam. Dalam surat izin tersebut, Disdik menjabarkan izin diberikan dengan pertimbangan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.

"Memang disampaikan dalam surat tersebut ada 3 hal. Pertama memberikan izin kepada Sekolah SD Negeri dan swasta pada 22 maret ini diperbolehkan tatap muka. Kedua mereka juga punya surat tersendiri lagi. Ketiga surat ini akan dievaluasi kapanpun," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews