Buntut Kasus Proposal Fiktif Pemprov Kepri, PTT Bakesbangpol Dipecat

Buntut Kasus Proposal Fiktif Pemprov Kepri, PTT Bakesbangpol Dipecat

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Kasus dugaan pencairan 18 proposal fiktif di Pemprov Kepulauan Riau memakan 'korban'. Seorang pegawai tidak tetap (PTT) dipecat atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

Informasinya, PTT yang dipecat adalah Ferza Nugra Lestari. Ia merupakan sosok yang disebut-sebut memalsukan tanda tangan Kepala Kesbangpol Kepri Lamidi demi mencairkan proposal bermasalah dengan anggaran sekira Rp 1,9 miliar.

Kepala Inspektorat Kepri, Irmendes yang memeriksa dan menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. 

Irmendes justru mengarahkan agar menanyakan hal itu ke bagian pemeriksaan di Inspektorat Kepri. 

"Itu kan sudah saya kasih nomor telepon PPJ pemeriksaan tersebut. Saya lagi di Kejati, tak pegang data, salah nanti bang," kata Irmendes, Jumat (19/3/2021). 

Sementara itu, Rian selaku pembantu penanggung jawab (PPJ) di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Provinsi Kepri membenarkan, bahwa pihaknya telah merekomendasikan agar Ferza dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

"Kami sudah kasih LHP-nya ke Pak Sekda dan rekom kami agar Ferza dikenakan sanksi kepegawaian (PTT) sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini tindak lanjut rekom tersebut belum kami terima," kata Rian. 

Disinggung lagi terkait PTT di BPKAD yang menyuruh Ferza memalsukan tandatangan apakah sama direkomendasikan agar diberi sanksi, Rian tidak menjawabnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri Firdaus saat dikonfirmasi hal tersebut mengatakan memeng benar dirinya hanya menjalankan rekomendasi dari atasannya. 

"Ya seperti itu, ini kan kebijakan atasan. Saya hanya menjalankan saja selaku pejabat di bawahnya," kata Firdaus singkat 

Sempat Masuk Kantor

 

Sementara pantauan di tempat kerja Ferza di Kantor Kesbangpol Provinsi Kepri di Dompak, Tanjungpinang, pagi kemarin, sejumlah rekannya mengaku masih melihat Ferza masuk kantor dan bahkan mengisi absensi. 

"Iay tadi Mbak Ferza ada keliatan masuk kantor. Tapi, usai absen langsung pergi lagi," kata rekan Firza di Kesbangpol Kepri. 

"Kami sebagian sudah tau di Kesbangpol dia (Ferza) sudah diberi sanksi dengan di pecat akibat kasus porposal itu," imbuhnya. 

Nama Ferza mencuat setelah surat pernyataan terkait pengakuan dari seorang pegawai tenaga harian lepas (THL) yang diduga memalsukan tandatangan Kepala Kesbangpol Kepri, Lamidi beredar di kalangan terbatas lingkungan Pemprov kepri. 

Surat pernyataan ini terkait kasus dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp 1,9 miliar di Kesbangpol Provinsi Kepri. Surat ini tampak dibuat atas nama Ferza Nugra Lestari 

Bahkan surat pernyataan tersebut dibubuhi materai Rp6.000 dan ditandatangani oleh pegawai yang mengaku memalsukan tandatangan Lamidi tersebut. 

Sementara, mantan Gubernur Kepri, Isdianto sendiri mengaku tidak tahu mengenai kasus dugaan proposal 'siluman' tersebut. Apalagi nama Ari Rosandi, anak kandungnya dikaitkan terlibat. 

"Sejujurnya saya tidak tahu menahu soal itu, apalagi disebut untuk Pilkada, itu tidak mungkin," kata Isdianto. 

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri segera memanggil pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri terkait dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp 1,9 miliar lebih. 

Kejati Kepri sebelumnya telah memanggil pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri untuk dimintai klarifikasi dengan dugaan kasus proposal fiktif tersebut. 

"Saat ini Kejati belum memanggil pejabat di BPKAD, namun untuk selanjutnya akan dilakukan  pemanggilan," kata Asisten Intelejen Kejati Kepri Agustian Sunaryo. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews