Polisi Grebek Penampungan TKI Ilegal di Karimun

Polisi Grebek Penampungan TKI Ilegal di Karimun

Penggerebekan rumah calon TKI ilegal di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggrebek lokasi penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Selasa (16/3/2021).

Sebanyak 12 calon TKI ilegal yang terdiri dari seorang wanita dan 11 orang pria diamankan. Mereka rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.

Polisi juga mengamankan seorang yang diduga tekong kapal yang akan menyelundupkan para calon TKI ilegal ini.

Mereka ditempatkan di sebuah rumah di Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri.

Kapolres Karimun, AKBP M Adenan mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.

"Benar, informasi dari Krimum Polda ke Polres, yang kemudian kami tindaklanjuti. Mereka kami amankan ke Mapolres," kata Adenan.

Para calon TKI tersebut tidak berasal dari Karimun, melainkan dari luar Kabupaten Karimun.

Untuk berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal itu, satu orang membayar sejumlah uang, yaitu sebanyak Rp 4 juta. "Satu orang diminta uang Rp4 juta untuk berangkat ke Malaysia," ujarnya.

Saat ini, para calon TKI tersebut masih dilakukan pendataan dan diminta keterangan oleh pihak kepolisian, termasuk tekong yang juga diamanakan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews