Jadi Bandar Judi, Emak-emak di Karimun Harus Berurusan dengan Polisi

Jadi Bandar Judi, Emak-emak di Karimun Harus Berurusan dengan Polisi

Penyidik Polres Karimun meminta keterangan emak-emak berinisial Ta terkait kasus judi. (Foto: ist)

Karimun - Seorang emak-emak di Karimun, Kepulauan Riau berinisial Ta (45) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena terlibat tindak pidana perjudian.

Ta ditangkap di salah satu toko di Jalan Pelabuhan, Karimun pada Senin (15/3/2021) sore. Diketahui, Ta merupakan seorang bandar judi tebak angka jenis Cap Ji Kie.

"Pelaku seorang perempuan, dengan melanggar pasal 303 yaitu tindak pidana perjudian dengan jenis Cap Ji Kie," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Rabu (17/3/2021).

Dari hasil keterangan yang didapat pihak kepolisian, Ta diketahui telah menjadi bandar judi selama dua minggu. 

"Pemenang pemasang taruhan memdapat hadiah sebesar Rp 200 ribu untuk setiap tebakan angka," ujar Adenan.

Dari penangkapan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yaitu uang hasil jual beli sebanyak Rp 1.430.000, 1 nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang, serta 1 Pulpen warna Hitam Merk Yamano.

"Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Adenan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews