Begal di Batam Hajar Korban hingga Terkencing di Celana Terancam 9 Tahun Penjara

Begal di Batam Hajar Korban hingga Terkencing di Celana Terancam 9 Tahun Penjara

Dua begal yang hajar korbannya hingga terkencing di celana terancam 9 tahun penjara (Foto:Yude/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kedua tersangka pembegalan terhadap IRS di danau belakang Graha Pena, Batam Centre pada tanggal 13 Maret 2021 lalu terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Okta (28) dan Reza (22). Sebelum melakukan aksinya, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi sosial media Tantan.

Setelah dekat, pada tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku Okta memberitahu kepada pelaku Reza bahwa dia akan mengajak korban jalan-jalan.

“Reza ini yang ngajak Okta untuk mengambil handphone dan barang milik korban, pelaku Okta ini setuju,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Selasa (16/3/2021).

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku Okta. Sedangkan pelaku Reza sudah mengikuti dari belakang. Setibanya di danau belakang Graha Pena, Batam Centre, pelaku langsung melakukan aksinya.

“Saat korban hendak turun dari motor, dari belakang pelaku Reza langsung membekap mulut korban, mencekik leher korban lalu menarik korban hingga korban terjatuh ke tanah,” ujarnya.

Kemudian dalam posisi terbaring di tanah, kepala korban ditekan pelaku Reza yang berusaha untuk mengambil handphone dan tas milik korban yang digenggam oleh korban hingga mengakibatkan korban terkencing di celana.

Baca: Aksi Begal di Batam, Hajar Korban Hingga Terkencing di Celana

“Korban sudah berusaha melawan dengan menggigit kaki Reza, namun pelaku berhasil merampas handphone dan tas dari tangan korban. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri membawa barang milik korban menggunakan sepeda motornya,” ucap Arie.

 

Pada tanggal 15 Maret 2021 kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di Hotel Pelita In, Nagoya, Kota Batam sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat penangkapan, keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur.

Dan perlu diketahui, pelaku Reza merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar pada bulan November 2020 lalu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart menambahkan, terhadap kedua tersangka diterapkan pasal yang sama yaitu 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Karena mereka merencanakan dan melakukan penganiayaan terhadap pelaku,” kata Harry.

Dengan peristiwa ini, ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews