Polisi Bongkar Penampungan TKI Ilegal di Batam

Polisi Bongkar Penampungan TKI Ilegal di Batam

Seorang tersangka yang berperan sebagai calo sekaligus penampung TKI Ilegal diamankan Polda Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Seorang penampung TKI ilegal diamankan Polda Kepri pekan ini. Nur Asifah (37) ditangkap di rumahnya, Perumahan Glory, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (24/1/2021).

Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggelar keterangan pers, Selasa (26/1/2021).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan Nur yang mengurus para TKI ilegal atau pekerja migran ilegal (PMI) tersebut sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Sementara itu polisi juga menemukan 6 calon PMI ilegal saat itu. "Ada 6 orang perempuan yang berhasil kita selamatkan," ujar Dhani.

Ke 6 orang tersebut adalah Linda Mariana warga Koto Tengah, Halimahtun Syakdiah warga Pangkalan Brandan, Novita Dewi warga T. Lagan, Eliyani warga Securai, Radiana Sitompul warga Securai dan Dwi Citra warga T. Lagan.

Polisi memastikan keenam korban tidak ada yang di bawah umur.

"Modus operandi tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur," kata Dhani.

Penangkapan bermula pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Glory Tanjung Riau, Kota Batam.

Mereka akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Tim melakukan penyelidikan di sekitar perumahan tersebut.

Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB, ditemukan adanya satu orang perempuan calon PMI ilegal asal Jambi yang sedang ditampung di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Untuk 5 orang korban lainnya, diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama semalam di sebuah Home Stay Mamora daerah Batam Center, Kota Batam. Serta seorang perempuan yang merupakan pengurus yang bernama Nur Asifah," katanya.

Semua barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni sebuah passport atas nama Linda Mariyanayang diterbitkan di Kota Batam dan sebuah handphone merek Oppo warna biru.

"Pasal yang dilanggar yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana," tutur Dhani.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews