Pimpinan DPRD Batam Rekomendasikan BK Periksa Harmidi dan Rudi

Pimpinan DPRD Batam Rekomendasikan BK Periksa Harmidi dan Rudi

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim.

Batam - Kasus dugaan ujaran rasis oleh dua anggota DPRD Batam berbuntut panjang. Tak hanya harus menghadapi mahkamah partai, dua legislator itu juga berpotensi menjalani pemeriksaan internal DPRD.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim merekomendasikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam,  untuk memanggil dan meminta keterangan Harmidi Umar Husen dan Muhammad Rudi terkait hal itu.

“Secara mekanisme, kami meminta kepada Badan Kehormatan untuk memanggil teman-teman yang diduga tersebut,” ujar Ruslan, di Gedung DPRD Batam, Jumat (12/3/2020). 

Menurutnya dengan pemanggilan tersebut bisa untuk dimintai keterangan oleh dua orang anggota DPRD Batam itu. Tujuannya agar dapat mengurai permasalahan yang ada. 

"Jadi bisa dijelaskan kronologisnya seperti apa," kata dia. 

Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, melalui komunikasi yang baik juga. Dengan melalui rekomendasi Badan Kehormatan dari pertemuan nantinya. 
 
"Apapun ceritanya harus kita dengarkan dahulu kronologisnya seperti apa. Dan harus didudukkan dengan kepala dingin," katanya. 

Sekadar diketahui, Mahkamah Partai Gerindra mengambil sikap usai dua anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Batam Harmidi dan Rudi yang diduga melakukan ujaran rasis.

Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan kader apa lagi anggota DPRD Fraksi Gerindra dilarang keras melakukan perbuatan rasisme.

"Kader apa lagi anggota DPRD dilarang keras melakukan perbuatan yang melanggar hukum maupun etika serta AD/ART partai. Manifesto Gerindra secara tegas mengatur bahwa Partai Gerindra bersikap dan bertindak dengan mengedepankan persamaan hak setiap individu dan mengembangkan sikap anti diskriminasi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews