Harmidi Tak Penuhi Panggilan Mahkamah Partai Gerindra, Ini Alasannya

Harmidi Tak Penuhi Panggilan Mahkamah Partai Gerindra, Ini Alasannya

Anggota DPRD Batam, Harmidi.

Batam - Dua anggota DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau dari Fraksi Gerindra dipanggil Mahkamah Partai terkait dugaan ujaran rasis.

Dua legislator Gerindra yang dipanggil pengurus pusat itu adalah Harmidi Umar Husen dan Muhammad Rudi. Harmidi merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, sedangkan Rudi duduk di Komisi II.

Kepada Batamnews, Harmidi mengakui ada pemanggilan dari Mahkamah Partai terkait dugaan ujaran rasis itu.

"Benar dipanggil oleh Gerindra pusat guna menjelaskan kronologis permasalahannya," ujar Harmidi, Jumat (12/3/2021).

Baca: Diduga Rasis, Anggota DPRD Batam Gerindra Dipanggil Mahkamah Partai

Pemanggilan tersebut kata Harmidi juga ditujukan kepada koleganya, Muhammad Rudi serta Iman Sutiawan sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kepri.

"Saya, Muhammad Rudi dan Iman Sutiawan dipanggil ke Jakarta untuk menyelesaikan dengan Mahkamah Partai Gerindra," katanya.

Namun Harmidi tidak dapat memenuhi panggilan dari Mahkamah Partai Gerindra, dengan alasan akan menikahkan anaknya. Sehingga jadwal pemanggilan tersebut ditunda. 

"Saya meminta waktu kepada Mahkamah Partai karena saya mau nikahkan anak saya besok," ungkapnya.

Sementara itu, didapat informasi Harmidi bersama Rudi telah mendatangi Mapolresta Barelang pada Jumat pagi.

Kehadiran keduanya untuk melakukan mediasi dengan Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Batam yang akan membuat laporan resmi ke polisi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews