Jabatan Rudi Sebagai Ex-officio Kepala BP Batam Berakhir Paling Lambat 2024

Jabatan Rudi Sebagai Ex-officio Kepala BP Batam Berakhir Paling Lambat 2024

Muhammad Rudi (Foto:dok.Batamnews)

Batam - Dalam PP Nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), akan mengintegrasikan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Diatur lebih lanjut tidak berlaku lagi Ex-officio Kepala BP Batam. Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementrian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi.

“Tentu di dalam PP 41/2021, kita sudah bicara kelembagaan, tidak bicara lagi ex-officio,” ujar Elen usai sosialisasi PP nomor 41 tahun 2021 di kawasan Batuampar, Batam, Kepri, Sabtu (6/3/2021).

Ia mengatakan, jabatan ex-officio saat ini masih tetap berlaku hingga paling lama pada saat berakhirnya masa jabatan Muhammad Rudi sebagai Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam pada tahun 2024.

Namun Elen menambahkan jabatan Ex-officio Kepala BP Batam bisa berakhir lebih cepat, apabila dipandang perlu ada percepatan.

“Kalau dipercepat bisa, tapi paling lama 2024” kata dia.

Akan tetapi pembahasan berakhirnya jabatan ex-officio tentunya akan dibahas bersama oleh Dewan Kawasan (DK), melibatkan Gubernur Kepri.

Mengenai DK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2021 pasal 4 ayat 2, KPBPB BBK akan memiliki anggota DK yang berasal dari Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, Bupati hingga anggota DPRD.

Akan tetapi, Muhammad Rudi yang saat ini menjadi Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam tidak bisa menjadi anggota DK KPBPB BBK.

"Tentu jika Rudi sudah Ex-Officio Kepala BP batam, maka dirinya tidak bisa lagi masuk sebagai anggota dewan kawasan. Tidak bisa double dan PP 41 tidak akan direvisi," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews