Sespri Ungkap Edhy Prabowo Simpan Uang Rp10 M di Rumah

Sespri Ungkap Edhy Prabowo Simpan Uang Rp10 M di Rumah

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (depan) di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Antara)

Jakarta - Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, mengungkapkan atasannya tersebut menyimpan uang tunai hingga Rp10 miliar di dalam rumah.

"Ada Rp7 miliar-Rp10 miliar disimpan di rumah di Kompleks Kalibata," kata Amiril saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dalam sidang tersebut, Amiril dihadirkan untuk menjadi saksi bagi terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Saya bagian untuk mengelola keuangan, kalau ada uang kegiatan maka saya yang urus sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan," ujar Amiril yang mengaku menjadi sespri Edhy sejak masih di DPR pada 2015 silam.

Di hadapan majelis hakim. Amiril mengatakan sumber uang tunai sekitar Rp7-10 miliar yang disimpan di rumah Edhy itu berasal bukan dari satu sumber, melainkan dari berbagai kegiatan.

"Semua yang saya simpan dalam bentuk 'cash', dari SPJ bapak, uang perjalanan dinas, uang operasional, uang tambahan pribadi," kata Amiril.

"Uang tambahan pribadi dari mana," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono.

"Jarang dapat, tapi Bapak sempat kasih Rp50 juta atau berapa begitu dari pelunasan utang orang," jawab Amiril.

"Di BAP saudara sebut ada penerimaan Rp60 juta - Rp150 juta per bulan," tanya jaksa.

"Tidak selalu ada, sumber uangnya saya kurang memperhatikan, tapi setahu saya dari pengembalian utang dari orang," jawab Amiril.

"Uang digunakan untuk apa saja," tanya jaksa.

"Biasanya yang paling cepat minta untuk akomodasi dan kebutuhan di perjalanan," jawab Amiril.

Dalam sidang yang sama, Amiril juga mengakui bahwa Edhy memberikan perintah untuk membelikan mobil dan juga menyewakan apartemen untuk dua sespri perempuan.

Adapun dua sespri perempuan yang dimaksudkan adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer yang mendapat mobil merek Honda HRV hitam dan Fidya Yusri yang disewakan apartemen Menteng Park, Jakarta Pusat. Pembelian mobil dan penyewaan apartemen itu, kata Amiril, pembayarannya dilakukan tunai atas dasar perintah Edhy.

Sebelumnya terkait korupsi benih lobster atau benur yang menjerat Edhy, KPK menetapkan tujuh tersangka termasuk mantan menteri tersebut.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews