BPKP Temukan Lima Masalah Pengelolaan Dana Bencana

BPKP Temukan Lima Masalah Pengelolaan Dana Bencana

Bangunan Ponpes Tertimpa Tanah Longsor. (ilustrasi)

Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan lima masalah pengadaan barang dan jasa pada penanggulangan bencana pada tahun 2020. Pertama, ada penyalahgunaan kelonggaran kebijakan untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak bersifat darurat.

"Waktu itu pemerintah sudah sampaikan tidak ada darurat, semua barang yang sebenarnya tidak sulit dicari atau tidak darurat semua dilakukan dengan darurat. Sehingga menunjuk-nunjuk saja supplier-supplier dan itu menjadi masalah," kata Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dalam Rakornas Penanggulangan Bencana di Gedung BNPB, Rabu (10/3/2021).

Kedua, perencanaan kebutuhan pengadaan barang dan jasa masa darurat sangat lemah. Ketiga, pemilihan penyedia barang dan jasa tidak memadai. Keempat, banyak terjadi ketidakwajaran harga.

"LKPP, BPKP serta KPK dan BPK sebenarnya sudah banyak membicarakan masalah ini, ketidakwajaran harga dan sudah memberi petunjuk dengan jelas dari LKPP yang kalau kita ikuti, pahami, insya Allah tidak menjadi masalah," sambungnya.

Kelima, ada ketidaktepatan jumlah kualitas barang dan jasa dalam penanggulangan bencana. Yusuf mengambil contoh kualitas bantuan untuk korban bencana.

"Semua tahu barang-barangnya, kualitasnya itu di bawah yang seharusnya. Beras yang kualitas premium ditaruh yang kualitas rendah, dan sebagainya dan sebagainya," jelasnya.

Tak hanya pengadaan barang dan jasa, BPKP juga menemukan masalah akuntabilitas pengelolaan dana bencana. Khususnya dana siap pakai bantuan serta donasi.

Dari sisi penganggaran, kata Yusuf, ternyata tidak sesuai dengan anggaran. Usulan anggaran juga tidak sesuai kebutuhan. Bahkan terjadi tumpang tindih antara perencanaan dan penganggaran kegiatan.

Sementara dalam pelaksanaan, penggunaan dana siap pakai tidak tepat sasaran, waktu, jumlah dan kualitas. Pelaksanaan kegiatan juga tidak sesuai dengan anggaran yang diusulkan.

"Kemudian dalam pertanggungjawaban ketepatan waktu dan kualitas pertanggungjawaban masih suka kerap kali molor dari ketentuannya," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews