MA Kabulkan Kasasi Warga Karimun yang Bersengketa dengan Investor Singapura

MA Kabulkan Kasasi Warga Karimun yang Bersengketa dengan Investor Singapura

Edwar Kelvin, penasihat hukum terdkawa Lenggawa. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Seorang warga Karimun, Lenggawa divonis bersalah Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Ia diwajibkan membayar kerugian material penggugat hingga Rp 2,1 M. Penggugatnya seorang WNA Singapura.

Hal ini terkait aktivitas pinjaman modal investasi. Lenggawa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu akhirnya dikabulkan.

Permohonan yang diajukan ke MA tersebut, berdasarkan Putusan Perkara dengan Nomor 2735 K/Pdt/2020, pada tanggal 22 Oktober 2020 yang lalu.

Dengan dikabulkannya permohonan kasasi itu oleh MA, mematahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Edwar Kelvin Rambe, Kuasa Hukum Lenggawa, menyebutkan bahwa putusan tersebut telah dikeluarkan oleh majelis hakim.

"MA mengabulkan kasasi kita dan sesuai putusan yang kami terima kemarin. Alhamdulillah, keadilan masih ada," kata Kelvin Rabu (10/3/2021).

Dijelaskan Kelvin, perkara itu bermula disaat kliennya meminjam anggaran sebanyak SGD 10.000 atau sekitar Rp 100 juta untuk kodal investasi proyek tambang.

Pinjaman pada WNA Singapura, atas nama Butt Wai Leong itu diketahui adanya jaminan, yaitu sertifikat Rumah.

Namun, setelah timbulnya masalah dan dipersidangkan di PT Pekanbaru, utang tersebut menjadi naik sampai SGD 213.554 atau Rp2,1 m seperti putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.

“Klien saya pinjam 100 juta, bukan Rp2,1 m seperti yang di pertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi” ucap kelvin.

Putusan PT menurutnya keliru. Sementara, dalam alat bukti transfer pada persidangan, merupakan bukti perjanjian utang piutang.

“Bukti transfer bukanlah bentuk perjanjian, sebab bukti transfer hanyalah bukti awal menandakan adanya kegiatan transaksi keuangan, namun apakah transaksi itu pemberian atau pinjaman haruslah dibuktikan dengan perjanjian minimal dengan perjanjian lisan” ujar Advokat di Karimun itu.

Kelvin mengungkapkan, bukti-bukti transfer yang dilakukan  terhadap kliennya merupakan Modal Investasi untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek Pengelolaan tambang bahan baku logam mulia di Sulawesi.

“Uang transfer itu untuk modal investasi, itu kita buktikan semua di persidangan bahkan saksi-saksi di lapangan kita hadirkan” ucap kevin kembali.

Namun, setelah invstasi yang dilakukan itu tampak merugi. Maka, itikad tidak baik di perlihatkan WNA Singapura itu, sehingga berujung dengan gugatan.

“Sudah rugi barulah klien saya digugat, padahal pekerjaan tambang sudah kurun waktu setahun dan dia ada disana, kalau untung dibilang Investor, dan kalau rugi dibilang klien saya pinjam uang," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews