Perjanjian Investasi Bilateral Singapura-Indonesia Resmi Berlaku
Singapura - Menteri Perdagangan dan Perindustrian, Singapura Chan Chun Sing dan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi mengumumkan berlakunya Perjanjian Investasi Bilateral Singapura-Indonesia (BIT) pada pertemuan virtual, Selasa (9/3/2021).
BIT Singapura-Indonesia yang ditandatangani oleh kedua menteri pada tahun 2018 lalu dan disaksikan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong dan Presiden Indonesia Joko Widodo, saat itu bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi dan kerjasama antara Singapura dan Indonesia.
BIT menetapkan aturan mengenai perlakuan terhadap investor dan investasi dari kedua negara. Perjanjian ini juga akan memberi perlindungan tambahan terhadap investasi yang dilakukan oleh investor dari kedua negara.
Chan mengatakan, berlakunya Perjanjian Investasi Bilateral Singapura-Indonesia menambah lagi tonggak penting dalam hubungan ekonomi jangka panjang kedua negara.
"Perjanjian ini akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi investor Singapura yang memasuki pasar Indonesia, serta sebaliknya, melindungi investasi dan meningkatkan kepercayaan investor. Kami menantikan konsolidasi lebih lanjut dari hubungan ekonomi bilateral kita dan aliran investasi yang lebih besar lagi antar negara kita," ucapnya.
Singapura dikatakannya terus menjadi negara dengan nilai investasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2020, dengan total investasi sebesar US $ 9,8 miliar.
Indonesia juga tetap menjadi salah satu dari sepuluh mitra dagang teratas Singapura pada tahun 2020, dengan perdagangan bilateral mencapai S $ 48,8 miliar.
Komentar Via Facebook :