Kader Ungkap Kejanggalan KLB Demokrat: Voting Kilat Hingga KTA Spesial

Kader Ungkap Kejanggalan KLB Demokrat: Voting Kilat Hingga KTA Spesial

Moeldoko tiba di lokasi KLB Deli Serdang.

Jakarta - Salah satu peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Gerald Piter Runtuthomas mengungkap sejumlah keanehan. Mulai dari proses pemilihan Moeldoko sebagai ketua umum hingga pemilik suara 'hantu'.

Mantan Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Kotamobagu ini mengungkap, saat proses voting ketua umum Moeldoko tidak hadir. Tiba-tiba langsung ditetapkan menang hanya karena voting kilat dengan para peserta menunjuk dan berteriak nama Kepala Staf Kepresidenan itu.

"Pak Moeldoko ini tidak ada di tempat musyawarah, hanya ada Marzuki Alie tapi sudah ditetapkan sebagai ketua," kata Gerald dalam video pengakuan yang ditayangkan DPP Partai Demokrat, Senin (8/3/2021).

Pengangkatan Moeldoko itu juga dinilai aneh karena bukan anggota Partai Demokrat. Namun, dalam AD/ART yang dibuat dalam KLB, pada Pasal 20 poin 5 disebutkan kader baru masuk melalui KLB ditetapkan telah memiliki KTA Demokrat dengan nomor khusus atau spesial. Padahal, kata Gerald, dalam KTA seharusnya ada tandatangan ketua umum dan sekjen.

"Jadi pertanyaan saya Moeldoko ditetapkan sebagai anggota atau kader pada saat KLB dan sudah punya KTA sekarang pertanyaannya, KTA Moeldoko ini siapa yang tandatangan," ucapnya.

Gerald juga mempertanyakan AD/ART yang dipakai dalam KLB itu tidak jelas dari mana. Bahkan, tidak ada pembahasan AD/ART saat KLB.

Sementara, para peserta KLB juga dinilai gaib. Peserta hanya diberikan kartu peserta untuk masuk ruang Kongres. Namun, karena untuk memenuhi ruangan yang besar itu orang-orang yang mau masuk ruangan dipersilakan begitu saja karena tidak ada registrasi peserta.

"Ruang Kongres besar orang di luar yang mau masuk ikut Kongres silakan masuk Kongres karena tidak ada registrasi masuk orang-orang dikasih absen koordinator daerah," katanya.

Lebih lanjut, Gerald mengatakan pemilik suara sah pun tidak mencapai seharusnya yaitu hanya 32 DPC yang sah. Sementara, seperti dirinya banyak pemilik suara hantu yang sengaja dihadirkan.

"Saya hadir dalam Kongres tersebut kapasitas sebagai wakil ketua tidak ada hak suara tapi disahkan dimasukkan melengkapi administrasi sebagai punya hak suara," katanya.

Selain itu, Gerald mengungkap, selama KLB ia sampai menandatangani tiga kali surat pernyataan di atas materai. Pertama untuk mendukung Moeldoko sebagai ketua umum, kedua surat pernyataan yang membatalkan surat pertama, dan ketiga surat pernyataan mendukung penuh Moeldoko.

"Jadi tiga kali saya tanda tangan surat," ungkapnya.

Sebab itu, Gerald mengaku bahwa KLB tersebut ilegal dan tidak memenuhi syarat. Dia memohon kepada Menteri Hukum dan HAM supaya tidak mengesahkan KLB Sumut itu. Jika pun disahkan, dia mengaku siap menjadi saksi bahwa KLB itu ilegal.

"Jadi saya minta kepada bapak Menteri Hukum dan HAM dengan hormat pak Yasonna agar tidak mengeluarkan keabsahan atau apabila bapak menteri mengesahkan KLB tersebut demi Allah saya siap bersaksi sampai di pengadilan bahwa KLB tersebut ilegal dan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews