Kejari Batam Tenggelamkan 10 Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Galang

Kejari Batam Tenggelamkan 10 Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Galang

Penenggelaman kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Perairan Galang, Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Sebanyak 10 kapal ikan asing (KIA) hasil tangkapan kasus illegal fishing di wilayah Kepri ditenggelamkam, Kejaksaan Negeri Batam. Kegiatan ini dilakukan sejak Rabu (3/3/2021).

Kegiatan penengggelaman kapal lama terdengar. Agaknya cara yang dipakai di era mantan Menteri KKP RI Susi Pudjiastuti itu tetap jadi role model.

Apalagi cara ini dianggap ampuh memberi shock therapy bagi pelaku illegal fishing. Sementara bangkai kapal yang ditenggelamkan bisa menjadi rumpon untuk berkembang biak ikan.

Penenggelaman kapal asing tersebut dilakukan di Perairan Air Raja, Galang, Batam, Kamis (4/3/2021), dan disaksikan oleh Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar.

KIA yang ditenggelamkan sudah 'diputus' kasusnya oleh pengadilan perikanan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kajati Kepri, Hari Setiyono menjelaskan eksekusi tersebut dilakukan dengan proses ramah lingkungan, agar bangkai kapal bisa menjadi rumpon untuk berkembang biak ikan.

“Cara ini dianggap paling aman, dilaksanakan dengan menenggelamkan kapal, sesuai alur laut yang ditentukan oleh pejabat berwenang,” katanya.

Sebanyak 5 kapal ikan asing tersebut dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. Sehari sebelumnya 4 kapal asing telah ditenggelamkan.

“Yang ditenggelamkan 5 kapal, untuk yang satu kapal sudah hampir tenggelam di dermaga PSDK, hanya tinggal anjungan saja,” kata dia.

10 kapal ikan asing (KIA) yang ditenggelamkan tersebut yakni terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.

Hari menambahkan eksekusi kapal asing tersebut bisa dilaksanakan bersinergitas dengan pejabat terkait, dan Batam menjadi pilot project (proyek percontohan) di Indonesia.

Ia mengharapkan wilayah lain di Indonesia, terutama Kepri bisa melaksanakan sinergitas untuk pelaksanaan eksekusi kapal asing yang berkekuatan hukum tetap. “Di Kepri, masih ada Natuna dan Karimun, yang akan bisa mencontoh eksekusi hari ini,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang menambahkan dengan ditenggelamkan 10 kapal ikan asing ini, seluruh barang rampasan sudah selesai.

Namun pihaknya masih menitipkan 22 unit kapal di dermaga PSDKP yang statusnya dirampas untuk negara.

“Kapal-kapal tersebut untuk dilelang, dalm waktu dekat ini, kami berusaha eksekusi dengan melibatkan seluruh instansi yg berkompeten agar meminimalisir penyimpangan,” ujar Polin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews