Lapangan Golf di Batam dan Kuburan Covid Nyaris Terbakar Karhutla, Ini Dua Pelakunya

Lapangan Golf di Batam dan Kuburan Covid Nyaris Terbakar Karhutla, Ini Dua Pelakunya

Dua pelaku Karhutla ditangkap jajaran Polsek Sekupang. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam - Polsek Sekupang menangkap seorang tersangka yang bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Southlink, Sekupang, Minggu (28/2/2021) lalu. Pria tersebut berinisial IH (47).

 

Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengatakan, berawal dari anggota Polsek Sekupang melaksanakan patroli pada waktu tersebut.

"Kemudian pada pukul 10.50 wib mendapat informasi warga tentang adanya kebakaran hutan dekat Lapangan Golf Southlink," ujar Yudi, Rabu (3/3/2021).

Petugas menuju lokasi yang dimaksud. Di sana terlihat kobaran api yang cukup besar, mereka kemudian mencoba untuk memadamkannya.

Tim mendapatkan informasi kebakaran yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pertama dan kembali memadamkan api tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, seorang tersangka ditangkap pada saat melakukan pembakaran di titik lokasi ketiga yang berada di pinggir jalan Gajah Mada tepat di depan Southlink. Petugas mengamankan korek mancis yang digunakan untuk membakar hutan.


Tersangka Karhutla di area pemakaman Covid

Tersangka lainnya, S (44) juga ditangkap polisi. Pelaku menyebabkan karhutla di lahan kawasan hutan lindung. Kebakaran lahan sempat mengepung kawasan pekuburan untuk pasien Covid19.

 

Penangkapan tersebut dilakukan usai membakar hutan di belakang kuburan Covid-19, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

AKP Yudi Arvian mengatakan, penangkapan berawal pada saat Petugas Polsek Sekupang melaksanakan patroli di Jalan Raya Sei Temiang.

"Terlihat gumpalan asap yang berasal dari hutan belakang pemakaman Covid-19 kelurahan Tanjung Riau," ujar Yudi, Rabu (3/3/2021).

Pelaku diamankan polisi saat mencoba memadamkan api yang tak terkendali.

Sebuah mancis berwarna biru, dua buah cangkul, sebuah sekop, sebuah parang, satu mesin pompa air, satu selang dan satu selang pompa air diamankan sebagai barang bukti.

Para pelaku Karhutla ini dijerat Pasal 78 ayat 1 Jo pasal 50 ayat 3 huruf d UU No.41 THN 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf H UU RI no 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews