Nestapa Istri Nasabah Buntut BCA Salah Transfer Rp51 Juta

Nestapa Istri Nasabah Buntut BCA Salah Transfer Rp51 Juta

BCA. (Foto: Ilustrasi/detikom)

Jakarta - Devi Rahmawati hanya bisa meratapi nasib sejak ditinggal suaminya Ardi Pratama yang harus ditahan oleh kejaksaan lantaran tengah menjalani persidangan. Dia tak tahu bagaimana memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Diketahui, Ardi menghadapi proses hukum usai menggunakan uang salah transfer sebesar Rp51 juta. BCA lantas melaporkan Ardi ke polisi karena tak bisa mengembalikan Rp51 juta dengan tunai, alias dicicil.

Devi memiliki tiga orang anak. Masing-masing berusia 2 tahun, 4 tahun dan 5 tahun.

Dia bingung bagaimana membiayai hidup anak-anaknya. Bahkan harus menunda rencana menyekolahkan anak tertuanya ke taman kanak-kanak karena tak ada biaya.

"Saya bingung, tiga anak saya buat sehari-hari, buat beli susu, buat makan sehari-hari enggak ada, kadang dibantu sama saudara, saya juga enggak bisa kerja anak masih kecil-kecil," kata Devi, Senin (1/3/2021).

Devi hanya bisa berharap keadilan berpihak kepada suaminya. Dia ingin Ardi segera dibebaskan dari kasus yang menjeratnya sehingga bisa bekerja kembali seperti biasa demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Devi merasa suaminya itu tak bersalah. Ardi pun sudah mau mengembalikan uang Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya itu, meski harus diangsur.

"Jadi ada iktikad baik untuk mengembalikan, tapi saya cuma minta keadilan, kenapa enggak diomongin secara baik-baik, secara kekeluargaan," kata dia.

Dikira Hasil Jual Mobil

Ardi Pratama menerima uang salah transfer Rp51 juta pada 17 Maret 2020. Devi mengatakan kala itu suaminya menyangka uang tersebut hasil fee-nya dari menjual sejumlah mobil.

Diketahui, profesi Ardi Pratama merupakan pihak ketiga atau makelar penjualan mobil di Surabaya, Jawa Timur.

"Itu dikira suami saya fee dari penjualan mobil. Nominalnya Rp51 juta. Habis itu ada konfirmasi dari BCA 10 hari kemudian," ucapnya.

Uanng itu terlanjur dipakai Ardi. Kendati demikian ia beriktikad baik untuk mengembalikannya dengan cara mengasur sebesar Rp2 juta perbulan. Namun, pihak BCA tak menerima cara pengembalian tersebut.

BCA kemudian melaporkan Ardi pada Agustus 2020. Tak berapa lama setelah dipolisikan, Ardi kembali mendatangi BCA dan bermaksud mengembalikan uang Rp51 juta tersebut, namun bank mengarahkan dirinya ke personal pegawai yang melaporkan Ardi.

Pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Kini, kata Devi, Ardi tengah menghadapi persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya ia akan menjalani putusan sela pada Kamis (4/3) mendatang.

"Harapannya minta keadilan, pak. Suami saya tulang punggung keluarga, anaknya masih kecil-kecil, sampai nggak bisa sekolah," kata Devi.

Sebelumnya, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan pihaknya telah menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan catatan BCA, Ardi sudah 2 kali menerima surat pemberitahuan. BCA pun telah memintanya untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

"Namun, nasabah yang bersangkutan baru menunjukkan upaya pengembalian dana secara utuh pada bulan Oktober 2020, di mana proses hukum atas kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2020," ujarnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews