Mikol Tanpa Cukai Masih Beredar di Batam, Pengawasan Lemah?

Mikol Tanpa Cukai Masih Beredar di Batam, Pengawasan Lemah?

ilustrasi.

Batam  - Minuman beralkohol tanpa dilengkapi pita cukai masih dijumpai beredar luas di Kota Batam.

Dari penelusuran Batamnews di Pasar M2, Batam Centre misalnya, minuman tersebut beredar di beberapa etalase outlet salah satu toko mikol area itu, Senin (1/2/2021).

Baca juga: 6 Fakta Pencabutan Bebas Cukai Rokok dan Mikol di Batam

Bahkan, sumber Batamnews membeberkan bahwa minuman beralkohol tanpa dilengkapi pita cukai banyak disembunyikan di dalam gudang toko tersebut.

Mikol tanpa cukai dijual bebas di salah satu toko kawasan Pasar M2, Senin (1/3/3021).

Beberapa merk mikol tanpa cukai pun terlihat dipajang, semisal vodka dan lainnya.

Pengamat sosial di Batam, Chrisanctus Paschalis, Romo Pascal menyayangkan beredarnya minuman beralkohol tanpa dilengkapi pita cukai tersebut. "Semakin banyak kerugian yang negara alami," ujarnya.

Ia pun cukup prihatin dengan kondisi Batam sebagai daerah FTZ yang tampak lemah dalam pengawasan hal seperti ini.

Aktivis buruh migran itu juga berharap pengusaha di Batam tidak mengambil keuntungan dengan cara seperti itu.

"Ikutilah aturan yang ada di kota Batam agar negara tidak rugi dengan perlakuan seperti ini," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah menghapus kebijakan pembebasan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, Karimun, dan Pinang  sejak 1 Juni 2019.

Pencabutan fasilitas cukai tersebut setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan nota dinas nomor ND-466/BC/2019 pada 17 Mei 2019 lalu.

Pencabutan fasilitas bebas cukai di Batam bukan berarti melarang peredaran barang kena cukai di Batam. Hal ini dilakukan pemerintah setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi anti rasuah itu mengatakan bahwa terdapat penyalahgunaan fasilitas itu, misalnya rokok tanpa cukai malah bocor ke kawasan Sumatera timur.

Baca juga: INDEF: Bebas Cukai Selama Ini Tidak Berdampak Ekonomi di Wilayah FTZ

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati dilansir dari CNN Indonesia mengungkapkan sebelumnya, jika kebijakan pembebasan barang kena cukai di Batam sudah tidak benar sejak awal. Sehingga, ia sepakat bahwa pemerintah harus mencabut ketentuan tersebut.

Pertama, pembebasan cukai bukanlah insentif bagi investasi di Batam, namun cenderung menambah konsumsi barang kena cukai.

Kedua, kebijakan ini menyebabkan masalah karena barang yang tidak kena cukai rawan disalahgunakan. Terakhir, terdapat potensi cukai yang hilang dari pembebasan barang kena cukai selama ini, bahkan nilainya mencapai Rp1,1 triliun per tahun.

"Cukai ini seharusnya mengendalikan dampak negatif dari konsumsi barang, sehingga jangan pernah jadikan cukai sebagai sumber penerimaan," pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews