Polres Karimun Amankan Pelaku Pembakaran Lahan
Karimun - Satreskrim Polres Karimun mengamankan seroang tersangka yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sebelumnya karhutla terjadi di Guntung Punak, Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri, Sabtu (27/2/2021) siang.
Pria berinisial Is (39) tak lama diamankan polisi. "Kita dapat informasi adanya kebakaran lahan, kemudian kita cek dan datangi lokasi," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (28/2/2021).
Dari pemeriksaan dan olah TKP, diketahui bahwa lahan yang terbakar tersebut sekitar 3 hektare.
Polisi kemudian menelusuri penyebab kebakaran lahan tersebut. Sosok Is kemudian terungkap sebagai pelaku aktivitas pembukaan lahan itu.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 cangkul, sebilah parang, dan sebuah pematik api (korek api).
"Kita masih lakukan penyidikan, dan berkoordinasi dengan Polhut dan instansi terkait lainnya," kata Adenan.
Is dijerat dengan Pasal 78 undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 178 atau pasal 188 KUHpidana.
Komentar Via Facebook :