Polres Karimun Amankan Pelaku Pembakaran Lahan

Polres Karimun Amankan Pelaku Pembakaran Lahan

Is (39) tersangka karhutla 3 hektare lahan di Meral, Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Karimun - Satreskrim Polres Karimun mengamankan seroang tersangka yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sebelumnya karhutla terjadi di Guntung Punak, Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri, Sabtu (27/2/2021) siang.

Pria berinisial Is (39) tak lama diamankan polisi. "Kita dapat informasi adanya kebakaran lahan, kemudian kita cek dan datangi lokasi," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (28/2/2021).

Dari pemeriksaan dan olah TKP, diketahui bahwa lahan yang terbakar tersebut sekitar 3 hektare.

Polisi kemudian menelusuri penyebab kebakaran lahan tersebut. Sosok Is kemudian terungkap sebagai pelaku aktivitas pembukaan lahan itu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 cangkul, sebilah parang, dan sebuah pematik api (korek api).

"Kita masih lakukan penyidikan, dan berkoordinasi dengan Polhut dan instansi terkait lainnya," kata Adenan.

Is dijerat dengan Pasal 78 undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 178 atau pasal 188 KUHpidana.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :