Kemenkes Targetkan Vaksinasi Covid-19 Selesai Desember 2021

Kemenkes Targetkan Vaksinasi Covid-19 Selesai Desember 2021

Ilustrasi

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki target tersendiri terkait vaksinasi Corona (Covid-19) program pemerintah maupun vaksinasi mandiri (gotong royong). Kemenkes menargetkan vaksinasi Corona selesai dalam kurun 1 tahun.

"Vaksinasi gotong-royong ataupun pelaksanaan vaksinasi melalui vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah harus kita selesaikan dalam jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan yang artinya vaksinasi ini harus bisa diselesaikan pada Desember 2021," ujar juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran YouTube FMB9ID_ IKP, Jumat (26/2/2021).

Siti mengatakan ada kemungkinan vaksinasi program pemerintah dengan vaksinasi gotong royong dilakukan secara bersamaan. Namun bisa saja pelaksanaan kedua jenis vaksinasi Corona itu tidak berbarengan karena serangkaian persiapan.

"Persiapan-persiapan yang harus dilakukan terkait ketersediaan vaksin dan juga proses pelaksanaan lainnya sebelum vaksinasi gotong royong dimulai," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan vaksinasi mandiri atau disebut vaksinasi gotong royong. Kemenkes menegaskan vaksinasi gotong royong tidak akan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksinasi program pemerintah.

Vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Opsi vaksin untuk vaksinasi gotong royong adalah Sinopharm dan Moderna.

Diketahui, Permenkes No 10/2021 itu membedakan vaksinasi program dengan vaksinasi gotong royong. Vaksinasi program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan kepada pemerintah. Sementara vaksinasi gotong royong pendanaannya ditanggung perusahaan atau badan hukum/badan usaha.

Vaksinasi gotong royong ini memudahkan para buruh memperoleh vaksinasi yang didanai oleh perusahaan. Adapun tujuan vaksinasi adalah meningkatkan kekebalan seseorang terhadap penyakit sehingga, apabila suatu saat terpapar, tidak akan sakit atau hanya mengalami gejala ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

"Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," tulis Pasal 1 ayat 5 Permenkes Nomor 10/2021 itu.

Lebih lanjut, karyawan beserta keluarga karyawan tidak dipungut biaya untuk mendapatkan vaksin tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," demikian isi Permenkes.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews