KPK Awasi Manajemen RS yang Potong Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

KPK Awasi Manajemen RS yang Potong Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

Tenaga kesehatan. (Foto: ilustrasi)

Jakarta - Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langsung Manajemen Rumah Sakit yang melakukan pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan.

Menurut Ipi, hal tersebut dilakukan KPK demi mencegah tindakan kesewenangan.

"KPK mengimbau kepada Manajemen Rumah Sakit agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen," kata Ipi lewat keterangan pers diterima, Selasa (23/2/2021).

Ipi menambahkan, KPK telah meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama mengawasi agaar tidak ada pemotongan bagi insentif terhadap tenaga kesehatan sebagai garda terdepan melawan Covid-19.

"Insentif kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," jelas Ipi.

Selain insentif, KPK juga menyoroti perlunya santunan santunan kematian terhadap tenaga kesehatan yang gugur saat berjuang melawan Covid-19. Menurut Ipi, aturan terait sudah diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020, sebagai hak bagi tenaga kesehatan.

"Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," Ipi menandasi.

Sebagai informasi, mulai dari Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020, yaitu:

1. Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

2. Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan, atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa:

4. Pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT)

5. Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.

6. Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes

Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews