Tinggalkan Cara Lama, Uji Kendaraan di Tanjungpinang Kini Pakai Smartcard

Tinggalkan Cara Lama, Uji Kendaraan di Tanjungpinang Kini Pakai Smartcard

Uji KIR kendaraan di Kota Tanjungpinang kini telah menerapkan sistem smartcard. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Sistem uji kelayakan kendaraan atau KIR di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau kini meninggalkan cara lama yang konvensional.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menerapkan  sistem smart card (kartu pintar) untuk uji kelayakan kendaraan, menggantikan buku uji KIR.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, penggunaan smartcard merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang harus dimulai di tahun 2021.

"Alhamdulillah, untuk Tanjungpinang sudah bisa dimulai Februari ini, walaupun tidak di mulai tanggal 1 Januari 2021," kata Bambang, Selasa (23/2/2021).

Terkait sistem baru ini, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan provinsi Kepri mengenai perubahan perda nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan.

Menurut dia, pemerintah pusat telah menginstruksikan atau mewajibkan bagi pemda kabupaten/kota yang tidak memiliki alat uji dengan menggunakan smartcard dilarang untuk melaksanakan uji KIR.

"Di Provinsi Kepri, baru yang ada itu di Tanjungpinang dan Batam. Kemudian, Bintan, alatnya ada tapi belum digunakan. Jadi, otomatis, Bintan itu harus melaksanakan numpang uji di Tanjungpinang," ucapnya

Dia menuturkan, penggunaan sistem smartcard juga ini juga, sudah terintegrasi dengan Kemenhub RI sehingga lebih mudah dan efektif. 

Seluruh database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara online.

"Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam. Di dalamnya berisikan data kendaraan yang lulus uji," ujarnya.

Setelah tahap kendaraan diuji, semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat. Pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu pintar, stiker, dan sertifikat lulus uji.

"Sertifikat uji berisi dokumen baik posisi tampak depan, belakang, samping, nomor, alamat pemilik, hingga foto warna kendaraan," tambahnya.

Bambang meminta kepada pemilik mobil yang wajib uji kir, melaksanakan pengujian dengan sebaik-baiknya. Ia menyarankan, sebelum melakukan pengujian, diharapkan terlebih dahulu mengecek kondisi kendaraan, mulai dari mesin, perlengkapan, rem, ban, lampu, spion, termasuk knalpot.

"Supaya ketika pengujian bisa langsung lulus. Karena yang menentukan lulus tidaknya itu diukur menggunakan alat. Memang kalau nanti tidak lulus di kasih waktu untuk perbaikan. Kemudian kembali lagi dengan batas waktu yang ditentukan untuk uji ulang," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews