Karyawan Toko Emas Gelapkan Ratusan Gram Perhiasan, Begini Ceritanya

Karyawan Toko Emas Gelapkan Ratusan Gram Perhiasan, Begini Ceritanya

Ilustrasi (Foto: Tribunnews)

Tanjungpinang - Seorang pria nekad menggelapkan ratusan gram emas di tempat kerjanya di salah satu toko emas Jalan Gambir, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (21/2/2021).

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendri mengatakan, pelaku penggelapan emas milik salah satu toko di Tanjungpinang sejak Juli 2020 hingga Februari 2021.

"Ada 32 surat pegadaian emas yang kita amankan, atau sebanyak 144 gram emas," kata Hendri.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan karyawan yang dipercayai pemilik toko untuk membuka dan menyimpan perhiasan. Namun, kepercayaan itu dimanfaatkan untuk mengambil perhiasan.

"Pemilik toko tidak ngecek, dia percaya sama pelaku, kerugiannya sekitar Rp 80 juta," sebutnya.

Hendri mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku ngaku melakukan itu karena butuh uang untuk pembiayaan penyakit ginjal yang dialaminya.

"Motifnya untuk berobat. Tapi akan kami cek lagi apakah benar pengakuannya," ujarnya.

Dilanjutkan, kejadian itu terungkap setelah pemilik Toko Emas Deny Permata mencurigai sejumlah perhiasan di etalase berkurang dan susunannya ada yang berubah.

"Awalnya pemilik toko tidak mengetahui, pelaku yang memberitahu ada susunan perhiasan yang berubah, setelah dicek benar ada yang hilang, "sebutnya.

Kemudian, atas kejadian itu pemilik toko membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Kota dan didampingi terduga pelaku. Namun, saat diminta keterangan terduga mencoba mengelabui petugas untuk mengarahkan ke orang lain.

"Tapi kan kita tak terjebak terjebak disitu, ia berusaha mengarahkan kita ke orang lain. Kita menduga kuat dia pelakunya, sehingga kita minta dia wajib lapor," jelasnya.

Hendri menyebutkan, pihaknya menemukan bukti kuat bahwa W terduga pelaku penggelapan perhiasan itu, dimana petugas menemukan bukti surat gadai emas atas namanya.

"Ia pun tak bisa mengelak saat kita menunjukan bukti surat gadai itu, akhirnya mengaku dia yang melakukannya," ucap Kanit.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews