Begini Alur Layanan Perpanjang Hak Atas Tanah atau UWT BP Batam

Begini Alur Layanan Perpanjang Hak Atas Tanah atau UWT BP Batam

(Grafis: Filanda/Batamnews)

Batam - Pelayanan Perpanjangan Hak Atas tanah /Uang Wajib Tahunan (UWT), adalah uang pemasukan atas penggunaan lahan yang harus dibayarkan oleh pengguna lahan kepada Badan Pengusahaan Batam.

Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah perpanjangan hak atas lahan yang digunakan sesuai peruntukkan dengan membayar UWT selama 20 tahun.

Pembayaran UWT digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan.

Permohonan perpanjangan UWT diajukan paling cepat 15 (lima belas) tahun sebelum masa berlaku alokasi berakhir dengan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum masa berlaku alokasi berakhir dengan paling lambat 2 (dua) tahun sebelumnya berakhirnya masa berlaku penggunaan lahan.

Bagaimana persyaratannya, simak dalam infografis di atas.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews