Tak Hanya Sita Mobil, Jaksa Juga Telusuri Aliran Uang Korupsi di PDAM Karimun

Tak Hanya Sita Mobil, Jaksa Juga Telusuri Aliran Uang Korupsi di PDAM Karimun

Dua tersangka korupsi PDAM Karimun digiring ke mobil tahanan Kejaksaan. (Foto: ist)

Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun, masih menelusuri aliran uang dugaan korupsi di PDAM PDAM Tirta Karimun senilai Rp 4,9 miliar.

Ada dua tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun periode tahun 2019 hingga Juni 2020, yakni 
eks Dirut PDAM Indara Santo dan Kabag Keuangan PDAM, Joni.

“Masih akan kami cari lagi, kira-kira ke mana aliran uangnya. Kalau kepada orang per orang, sementara ini kami belum memperoleh fakta,” kata Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah, Rabu (3/2/2021).

Perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut, jaksa menyita sebuah mobil milik Indra Santo. Diduga mobil tersebut hasil dari korupsi saat ia menjabat.

Indra Santo ditahan oleh pihak Kejari Karimun sejak 16 Desember 2020. Dia ditahan bersama Joni, eks Kabag Keuangan perusahaan daerah itu.

Andriansyah menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Karimun telah dimulai sejak awal Juli 2020.

"Pada tanggal 22 Juli 2020 atau di hari Adhyaksa kita tingkatkan ke penyidikan. Lalu tanggal 23 November 2020 kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andriansyah.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini cukup besar, yakni sekitar Rp 4,9 miliar. Jumlah ini diketahui berdasarkan perhitungan inspektorat Pemkab Karimun yang keluar akhir November 2020.

Andriasyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menggunakan uang operasional PDAM Tirta Karimun dan menggunakannya untuk keperluan pribadi selama 1 tahun 6 bulan.

"Jadi dalam 1 tahun 6 bulan uang yang ditarik dari bank tidak ada pertanggungjawaban. Dana tersebut seolah-olah menjadi hutang. Secara aturan BUMD, karyawan tidak boleh meminjam uang perusahaan," ujar Andriansyah.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews