Jaksa Sita Mobil Eks Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun

Jaksa Sita Mobil Eks Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun

Mobil Ford Fiesta milik eks Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun, Indra Santo yang disita jaksa. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau menyita satu unit mobil milik eks Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun, Indra Santo. 

Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang proses hukumnya tengah bergulir.

Mobil merek Ford Fiesta warna putih, disita dari kediaman pribadi Indra Santo di Tanjungbatu, Karimun, pada Selasa (2/2/2021) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah, mengatakan penyitaan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan korupsi.

“Kami sekarang lagi mengusut aliran uang korupsi Indra Santo, salah satunya kami duga mobil tersebut,” kata Andriansyah, Rabu (3/2/2021).

Andriansyah mengatakan proses pengambilan mobil sedan Ford Fiesta warna putih tersebut disaksikan langsung oleh istri Indra Santo.

Dalam penyitaan tersebut, jaksa juga menjelaskan pada keluarga Indra, untuk tidak khawatir bahwa mobil tersebut dapat dikembalikan jika putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian.

Untuk saat ini, mobil milik eks Dirut PDAM Indra Santo itu telah dititipkan di Kantor Kejari Cabang Tanjungbatu.

Indra Santo ditetapkan tersangka dan ditahan pada Desember 2020 lalu. Dia tersandung kasus dugaan korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun periode tahun 2019 hingga Juni 2020.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini cukup besar, yakni sekitar Rp 4,9 miliar. Jumlah ini diketahui berdasarkan perhitungan inspektorat Pemkab Karimun yang keluar akhir November 2020.

Andriasyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menggunakan uang operasional PDAM Tirta Karimun dan menggunakannya untuk keperluan pribadi selama 1 tahun 6 bulan.

"Jadi dalam 1 tahun 6 bulan uang yang ditarik dari bank tidak ada pertanggungjawaban. Dana tersebut seolah-olah menjadi hutang. Secara aturan BUMD, karyawan tidak boleh meminjam uang perusahaan," ujar Andriansyah.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews