Edhy Prabowo Tepis Tuduhan Beli Wine Gunakan Duit Suap

Edhy Prabowo Tepis Tuduhan Beli Wine Gunakan Duit Suap

Edhy Prabowo Kembali Diperiksa KPK. (Foto: Liputan6.com)

Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) buka suara soal dugaan pembelian wine menggunakan uang hasil suap. Edhy merupakan tersangka suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

"Begini, saya beli wine itu dari dulu ya, saya suka minum wine, ya, dan saya membayar dengan uang saya," ujar Edhy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).

Edhy mengklaim tak menggunakan uang dari para eksportir benur dalam membeli wine. Namun, Edhy membenarkan pembelian wine dilakukan oleh sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin yang juga tersangka dalam kasus ini.

Menurut Edhy, sejak 2014, Amiril sudah didapuk olehnya untuk mengurus segala keperluannya.

"Kebetulan uang saya kan dikelola Amiril ya. Sejak di DPR, di tahun 2014 sampai sekarang. Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker, itu kan dicairkan langsung oleh dia, sebagai aspri saya sampai sekarang," kata Edhy.

Edhy pun meminta KPK membuktikan segala sangkaan yang dilayangkan kepadanya. Dia mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum.

"Jadi kalau ada uang, itu hasil korupsi dan segala macam silakan dibuktikan saja. Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya, terus menyampaikan apa yang saya tahu, bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi nanti biarlah di Pengadilan. Saya sudah sampaikan semua," kata Edhy.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK menyelisik pembelian wine yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan Amiril Mukminin (AM) selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo dengan menggunakan uang hasil korupsi.

 

Penyelisikan hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa Ery Cahyaningrum, karyawan swasta yang juga mantan Caleg Partai Gerindra. Ery diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ery Cahyaningrum (karyawan swasta) dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis wine yang di duga juga dibeli dan dikonsumsi oleh EP dan AM dimana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

 

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews