KPK: Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 M Pemberian Raja Salman

KPK: Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 M Pemberian Raja Salman

Presiden Jokowi dan Raja Salman. (Dok. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar yang telah dilaporkan Presiden Joko Widodo merupakan pemberian dariRaja Salman bin Abdulaziz al-Saud.

 

Barang-barang itu di antaranya terdiri dari satu buah lukisan Ka'bah, satu set Al Quran hingga satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat.

"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (15/2/2021).

Ipi mengatakan pihaknya mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi tersebut di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.

"Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut," terang Ipi.

"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 miliar," sambungnya.

Sementara untuk 12 barang gratifikasi yang dimaksud, yakni:

1. Satu buah lukisan bergambar Ka'bah

2.Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat

3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat

4.Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat

5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat

6.Satu buah jam tangan Bovet AIEB001

7.Satu buah cincin bermata blue sapphire12,46 karat

8.Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat

9.Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat

10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian danblue sapphire)

11. Dua buah minyak wangi

12.Satu set Al Quran

"Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara," tutur Ipi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews