Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra. (Detik.com)

Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Irjen Napoleon terbukti bersalah terima suap dalam upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di red notice.

"Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Jaksa menilai Napoleon melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedua, menghukum terdakwa pidana penjara 3 tahun, ketiga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa.

Jaksa meyakini Napoleon terbukti menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra. Jaksa menyebut perbuatan Napoleon salah karena sebagai polisi tidak menangkap Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Irjen napoleon selaku Kadivhubinter maupun Brigjen Prasetijo telah mengetahui Djoko Tjandra adalah buron maka dengan itu perbuatan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo telah bertentangan dengan kewajiban seorang polisi," kata jaksa.

Dalam sidang ini, jaksa mengatakan perbuatan Irjen Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Jaksa menyebut peran Irjen Napoleon adalah memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews