Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali. (Foto: Tirto.id)

Jakarta - Bareskrim Polri telah selesai melaksanakan gelar perkara tersangka baru kasus Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020). Gelar perkara tersebut terkait penghapusan red notice dan surat jalan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka sebagai penerima uang sebesar USD 20 ribu. Mereka yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

“Saudara PU penerima dan NB. Kita jerat Pasal 5 ayat pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b kecil tindak pidana korupsi,” kata Argo dikutip Batamnews dari kumparan, Sabtu (15/8/2020).

Sedangkan untuk penerima, kata Argo, pihaknya menetapkan dua tersangka yakni Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Mereka keduanya dijerat pasal yang sama dengan ancaman penjara 5 tahun.
 
“Pemberi ini kita tetapkan tersangka JST. Kita jerat Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 UUD Nomor 20 Tentang tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ujar Argo.  


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews