Hakim Vonis Anita Kolopaking 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu

Hakim Vonis Anita Kolopaking 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu

Anita Kolopaking.

Jakarta - Terdakwa Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa dua tahun penjara.

 

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (22/12). Mantan pengacara Djoko Tjandra itu dinyatakan bersalah dalam perkara surat jalan palsu.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Anita Dewi A Kolopaking dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Sirat.

Hal tersebut, karena terdakwa Anita dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim terhadap Djoko Tjandra yang merupakan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Oleh karena itu, majelis hakim menguraikan hal yang memberatkan Anita adalah, dirinya dianggap mencederai profesi pengacara dan tidak merasa bersalah.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai profesi pengacara di masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah," kata hakim.

Sementara untuk yang meringankan, Anita dinilai berprilaku sopan dan tidak melawan hukum selama menjalani persidangan.

Atas hal tersebut, Anita dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Anita Dituntut Dua Tahun

Sebelumnya, Anita dituntut jaksa, karena terbukti telah melakukan pelanggaran pidana dengan turut terlibat dalam pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 223 KUHP terkait upaya membantu orang terpidana.

"Menuntut atas terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dengan hukuman dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan.

Atas hal itu, jaksa memberikan pertimbangan pemberat kepada terdakwa. Karena dinilai berbelit dan tidak terus terang dalam persidangan dan sebagai praktisi hukum selaku pengacara yang memahami hukum, justru melakukan pelanggaran hukum

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu tidak pernah dihukum," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews