Siap-siap, Penolak Vaksin Covid-19 Kena Denda dan Bansos Disetop

Siap-siap, Penolak Vaksin Covid-19 Kena Denda dan Bansos Disetop

Ilustrasi.

Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam perpres terbaru itu, salah satunya mengatur soal sanksi bagi masyarakat sasaran penerima vaksin yang menolak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dalam Pasal 13A, pemerintah mewajibkan seluruh sasaran penerima vaksin yang telah terdata untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Vaksinasi bisa dikecualikan bagi sasaran yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, salah satunya berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menolak menerima vaksin corona, maka siap-siap ditunda atau bahkan dihentikan pemberian bantuan sosialnya. Dan ancaman sanksi lainnya berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Aturan ini tertuang dalam dua pasal baru yakni Pasal 13A ayat (4), yang berbunyi:

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda."

Perpres itu menyebut pemberian sanksi administratif itu dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian pada Pasal 13B disebutkan bahwa sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi juga dapat dikenakan sanksi, sesuai ketentuan UU tentang wabah penyakit menular.

Seperti diketahui, setelah tenaga kesehatan, kelompok prioritas selanjutnya yang akan menerima vaksinasi adalah petugas pelayanan publik dan lansia. Ditargetkan pelaksanaan vaksinasi pada kelompok tersebut berlangsung akhir Februari 2021.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews