Dua Remaja Admin WA Konten Porno Dikenakan Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi

Dua Remaja Admin WA Konten Porno Dikenakan Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi

Polisi mengungkap kasus pornografi melibatkan anak-anak dan remaja di Batam. (Foto: Yude/Batamnews).

Batam - Kasus pornografi yang melibatkan sejumlah remaja di bawah umur, Batam, Kepulauan Riau memasuki babak baru. Kasus ini diungkap oleh Polda Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni RA (14 tahun) , MZ (15 tahun) dan MP (18 tahun). Ketiganya merupakan admin grup WhatsApp yang menyebar konten berbau pornografi.

Terkini, polisi merilis dua tersangka yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor.

“Keduanya dikenakan wajib lapor dan didampingi orang tua mereka masing-masing,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Selasa (9/2/2021) pagi.

Dhani menjelaskan, dikenakannya hukuman wajib lapor terhadap dua anak ini dikarenakan belum ada sel khusus anak di Polda Kepri untuk menangani kasus ini.

“Ini juga bentuk upaya pembelajaran bagi anak-anak tersebut, dan tentunya kami juga tidak ingin merusak mental anak-anak itu dengan memasukkan mereka ke sel,” kata Dhani.

Baca: Polisi Jerat Tiga Remaja Batam Admin Grup WA Porno dengan UU ITE

Lanjut Dhani, untuk kemungkinan adanya grup-grup lain yang menyerupai kasus ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan cybercrime.

“Untuk di kota lain, kami masih mendalami. Tapi mudah-mudahan saja tidak ada. Kami juga mendatangi saksi ahli untuk kasus ini,” ucap Dhani.

Terkuaknya kasus ini kata Dhani, sebagai bentuk pencegahan dari pihaknya terhadap kasus-kasus ponografi terhadap anak di bawah umur.

“Dengan adanya kasus ini, kami berharap tidak ada kejahatan seperti ini lagi di Kota Batam. Ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak lain, orang tua dan daerah-daerah lain,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews