Jaksa Sita Rp 843 M Bitcoin, Ada yang Bisa Bongkar?

Jaksa Sita Rp 843 M Bitcoin, Ada yang Bisa Bongkar?

Ilustrasi.

Bavaria - Jaksa di Jerman telah menyita bitcoin senilai lebih dari 50 juta euro atau sekitar Rp 843 miliar (asumsi Rp 16.879/euro) dari seorang penipu. Namun hanya ada satu masalah: mereka tidak dapat membuka kunci uang karena penipu tersebut tidak memberikan sandinya.

Seorang jaksa penuntut di kota Kempten, Bavaria mengatakan pria itu dijatuhi hukuman penjara dan sejak itu menjalani masa hukumannya. Meski di dalam penjara, ia tetap diam saat polisi berulang kali gagal memecahkan kode untuk mengakses lebih dari 1.700 bitcoin.

"Kami menanyakannya tapi dia tidak menjawab. Mungkin dia tidak tahu (sandinya)," kata jaksa Sebastian Murer kepada Reuters pada Jumat (5/2/2021). 

Jaksa juga memastikan pria itu tidak dapat mengakses bitcoin tersebut.

Bitcoin disimpan di perangkat lunak yang dikenal sebagai dompet digital yang diamankan melalui enkripsi. Kata sandi digunakan sebagai kunci dekripsi untuk membuka dompet dan mengakses bitcoin. Ketika kata sandi hilang, pengguna tidak dapat membuka dompet tersebut.

Penipu tersebut dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara karena diam-diam menginstal perangkat lunak di komputer lain untuk memanfaatkan kekuatan mereka untuk "menambang" atau menghasilkan bitcoin.

Ketika dia pergi ke balik jeruji besi, simpanan bitcoin-nya akan bernilai sebagian kecil dari nilai saat ini. Harga bitcoin telah melonjak selama setahun terakhir, mencapai rekor tertinggi US$ 42.000 (Rp 588 juta, asumsi Rp 14.009/US$) pada Januari.

Menurut situs cryptocurrency dan blockchain Coindesk, bitcoin diperdagangkan pada harga US$ 37.577 atau Rp 526 juta pada Jumat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews