Gadis Remaja Buat Video Bakar Masker di NTT Jadi Tersangka

Gadis Remaja Buat Video Bakar Masker di NTT Jadi Tersangka

Gadis Remaja Pembuat Konten Video Covid-19 Hoaks. (Foto: merdeka.com)

Kupang - GSDS, gadis remaja yang diamankan Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur akibat membuat konten video ujaran kebencian terhadap tenaga medis dan pemerintah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Resmi jadi tersangka dan kita tahan," Kata Dirkrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Johannes Bangun, Selasa (2/2/2021).

Menurut Jo Bangun, penyidik juga masih menunggu pemeriksaan kejiwaan GSDS oleh psikolog, lantaran ayahnya mengaku si anak gadis telah lama mengidap suatu penyakit sehingga tidak normal seperti gadis lainnya. Namun, belum dikuatkan dengan surat keterangan terkait kesehatan anaknya.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan psikolog karena belum ada surat keterangan sakit dari dokter," jelas mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur ini.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang gadis remaja, yang membuat konten video ujaran kebencian, terhadap tenaga medis dan pemerintah tentang penanganan virus covid-19, Minggu (31/1) petang.

Gadis kelas sembilan salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Kupang ini berinisial GSDS. Dua video yang dibuat itu kemudian dengan cepat beredar luas di facebook dan grup-grup whatsapp warga Kupang.

GSDS diamankan oleh Panit 1 Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur di rumahnya, lalu dibawa untuk dimintai keterangan terkait motifnya membuat konten video ujaran kebencian tersebut.

"Dia mengakui bahwa kedua video tersebut dia sendiri yang buat pada hari ini sekitar pukul 06.30 Wita, di ruangan ADL (Aktifitas Dalling Liffing), UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidio tersebut," jelas Kabid Humas Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, yang didampingi Dirkrimsus Kombes Johannes Bangun.

Menurutnya, motif pelaku membuat video itu karena melihat dalam status whatsapp temannya terdapat video seorang pasien RSUD Naibonat meninggal dunia, diduga terpapar covid-19 namun dalam ruangan isolasi tersebut terdapat dua orang pasien yang satunya masih hidup.

"Pelaku membuatkan enam video terkait covid-19 namun yang viral dua video, yaitu video yang mengatakan covid-19 adalah hoax dan dokter beserta perawat goblok. Video kedua yang dibuat yaitu ajakan cegah covid-19 dengan membakar masker dan membuang handsanitiser serta air cuci tangan. Pelaku mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebarluaskan video-video tersebut," Ungkap Krisna.

Atas perbuatannya, GSDS dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1miliar.

Sementara itu ayah pelaku menyesali perbuatan anaknya. Menurut Floriano Da Silva, anaknya sudah lama mengalami sakit sehingga ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat, tenaga medis dan pemerintah Nusa Tenggara Timur, yang merasa dirugikan dengan video yang dibuat anaknya itu.

"Awal video itu beredar, saya panggil dia dan tanya karena ini sudah masalah, saya sebagai orang tua saya beli handphone untuk dia pake belajar, karena mereka belajar online tapi jadinya seperti ini. Saya sangat menyesal sekali dengan perbuatan anak saya ini, saya sebagai orang tua saya minta maaf kepada masyarakat, tenaga medis dan pemerintah Indonesia khusus Nusa Tenggara Timur. Anak saya sakit sudah lama, bapak Kapolda saya minta maaf semoga bisa dipertimbangkan," Pinta Floriano.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews