Isu Kudeta dan Kisah Nazaruddin yang Dipecat dari Demokrat 9 Tahun Lalu

Isu Kudeta dan Kisah Nazaruddin yang Dipecat dari Demokrat 9 Tahun Lalu

Eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. (Antara)

Jakarta - Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melempar isu 'kudeta' terhadap partainya yang diduga melibatkan pejabat di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi). AHY sempat menyebut seorang mantan kader PD yang 9 tahun dipecat karena kasus korupsi. Siapa dia?

 

Isu 'kudeta' ini mendadak dilempar AHY lewat jumpa pers pada Senin (1/2/2021). Dia sebelumnya menggelar commanders call atau rapat pimpinan khusus bersama para pimpinan DPD dan DPC partai. AHY menyebut ada gerakan upaya merebut paksa Partai Demokrat oleh orang lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

AHY mengaku sudah mendengar sejumlah kesaksian terkait gerakan politik ini. Menurut AHY, kesaksian itu menyebutkan orang-orang lingkar kekuasaan terdekat Presiden Jokowi terlibat. AHY menyebut kesaksian dari gerakan politik ini juga menyebutkan dukungan dari sejumlah menteri.

"Menurut kesaksian dan testimoni banyak pihak yang kami dapatkan, gerakan ini melibatkan pejabat penting pemerintahan yang secara fungsional berada di dalam lingkar kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo," ucap Agus Harimurti Yudhoyono.

AHY menyebut pelaku gerakan tersebut terdiri dari internal kader aktif hingga mantan kader yang sudah dipecat. Ada pula kader yang sudah keluar dari PD tapi membuat gerakan pengambilalihan PD.

"Gabungan dari pelaku gerakan ini ada 5 orang terdiri dari 1 kader Demokrat aktif, 1 kader yang sudah 6 tahun tidak aktif, 1 mantan kader yang sudah 9 tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai karena menjalani hukuman akibat korupsi, dan 1 mantan kader yang telah keluar dari partai 3 tahun lalu," ujar AHY.

"Sedangkan yang non kader partai adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sekali lagi sedang kami mintakan konfirmasi dan klarifikasinya kepada Presiden Joko Widodo," sambungnya.

Siapa 6 aktor yang dimaksud AHY? Salah satu petunjuk yang diberikannya adalah soal 1 mantan kader yang sudah 9 tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai karena menjalani hukuman akibat korupsi.

Merujuk berbagai pemberitaan di masa lampau, ada seorang kader Partai Demokrat yang diberhentikan pada akhir 2011 silam. Eks kader itu terbelit kasus korupsi dan telah menjalani masa tahanan. Dia adalah Nazaruddin.

Selengkapnya soal cerita pemberhentian Nazaruddin dan jejak kasus hukumnya hingga bebas, ada di halaman berikutnya.

 

Flashback ke tahun 2011, Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan Muhammad Nazaruddin dari posisi Bendahara Umum Partai Demokrat pada 23 Mei 2011. Beberapa jam sebelum pemecatannya diumumkan, Nazaruddin lari ke luar negeri.

Kemudian, KPK mengatakan Nazaruddin telah berstatus tersangka. Pengejaran Nazaruddin pun dilakukan. Nazaruddin sempat beberapa kali dikabarkan ditangkap.

Pada 8 Agustus 2011, Menko Polhukam saat itu, Djoko Suyanto, memberi tahu kabar penangkapan Nazaruddin. Tim gabungan memverifikasi penangkapan Nazaruddin.

Semenjak menyandang cap tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, pada pertengahan 2011, Nazaruddin terus 'bernyanyi" dan menyeret teman-temannya di Partai Demokrat (PD). Berkali-kali Nazaruddin kala itu menyerang Anas Urbaningrum.

Seiring waktu berjalan, Nazaruddin telah menjalani serangkaian persidangan dan akhirnya dijatuhi pidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus yang menjeratnya.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin adalah kasus suap wisma atlet, di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kemudian kasus kedua berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Akhirnya pada Kamis, 13 Agustus 2020, Nazaruddin resmi bebas murni atas kasus korupsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews