Abu Janda Dipolisikan Atas Tuduhan Rasis, Begini Pernyataan Banser

Abu Janda Dipolisikan Atas Tuduhan Rasis, Begini Pernyataan Banser

Permadi Arya atau Abu Janda. (Foto: ist)

Jakarta - Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap eks Komisioner Komnas HAM asal Papua Natalius Pigai. 

Menyikapi hal tersebut, Barisan Ansor Serbaguna atau Banser menyatakan menghormati proses hukum dan berharap kasus Abu Janda tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya dan diusut secara transparan. 

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati upaya aparat kepolisian. Banser menganggap laporan Ketum KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang.  

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan dalam keterangan resminya, Sabtu (30/1/2021). 

Hasan mengungkapkan, Abu Janda pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sesuai yang ditetapkan peraturan organisasi.  

Namun menurutnya, menjadi kader atau anggota Banser, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).  

Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat  prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.  

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” tegas Hasan.  

Hasan menilai, Abu Janda sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1. Menurutnya, pernyataan Abu Janda yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.  

"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," jelasnya. 

Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).  

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujarnya.  

Satkornas Banser mendukung Polri memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya. Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak mana pun. Sehingga keadilan dapat tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.  

“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” terang Hasan.  

Hasan menegaskan Banser selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan di Tanah Air yang menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa. Banser bersama TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan NKRI. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews