Gelar Perkara Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid, Polisi Hadirkan Ahli Agama

Gelar Perkara Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid, Polisi Hadirkan Ahli Agama

Bendera (Foto: merdeka.com)

Jabar - Polda Jawa Barat akan melakukan gelar perkara kasus pembakaran bendera bertulis kalimat tauhid oleh oknum Banser. Dalam gelar perkara insiden yang terjadi di Garut itu, akan menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli agama di Mapolda Jabar siang ini.

Kapolda Jabar Irjen Pol Budi Agung Maryoto mengatakan, saksi ahli ini berkaitan dengan aspek pidana pembakaran bendera mirip HTI yang dilakukan tiga anggota Banser saat peringatan Hari Santri Nasional.

"Gelar pidana menghadirkan ahli ini berkaitan dengan aspek pidana," kata Budi, di Mapolres Bogor Selasa (23/10).

Polisi sudah mengamankan tiga orang terkait pembakaran bendera yang diklaim Banser adalah milik HTI. Ketiga orang berinisial A, F, dan M saat ini tengah diperiksa secara mendalam oleh penyidik Polres Garut.

"Status masih terperiksa, belum ditetapkan tersangka," ujar Budi.

Cari Penyebar Video

Polda Jabar juga sedang mencari pembuat dan penyebar video aksi pembakaran bendera yang diklaim milik HTI oleh oknum Banser di Garut. Video insiden pembakaran bendera berkalimat tauhid itu viral dan mengundang kemarahan umat muslim.

"Kita sedang lidik siapa yang pertama upload (unggah). Tim cyber sekarang sedang bekerja," kata Budi.

Pembakaran bermula saat sejumlah elemen santri dan organisasi masyarakat (ormas) Islam merayakan Hari Santri Nasional di Alun Alun Limbangan, Garut.

Saat aksi berlangsung, ada seseorang yang memegang bendera mirip HTI. Secara spontan tiga orang yang menggunakan pakaian Banser merebut bendera tersebut kemudian dibakar.

"Dalam acara itu memang ada ketentuan dilarang membawa simbol lain, selain bendera merah putih. Pengakuannya mereka lakukan itu secara spontanitas," ujar Budi.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews