Tak Hanya Tanjungpinang, PLN Juga Putuskan Aliran Listrik PJU di Bintan
Bintan - PLN telah melakukan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) se-Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Pemadaman itu dilakukan karena Pemkab Bintan kembali menunggak pembayaran listriknya.
Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya terjadi. Pertama pada 2020 lalu selama 2-3 bulan menunggak pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar dan 2021 ini kembali menunggak sebesar Rp 638 juta.
Baca: PLN Putuskan Aliran Listrik PJU di Kota Tanjungpinang
Manager PLN Kijang, Lai Suarni membenarkan pihaknya telah melakukan pemadaman PJU. Hal itu terpaksa dilakukan karena Pemkab Bintan menunggak pembayaran kelistrikan.
"Iya benar, kita terpaksa lakuin hal itu karena memang belum ada kejelasan pembayaran dari Pemkab Bintan," ujar Lai Suarni, Rabu (27/1/2021) malam.
Pemkab Bintan belum membayar penggunaan listrik untuk PJU pada Januari 2021 sebesar Rp 638 juta. Lalu, PLN melayangkan surat ke Pemkab Bintan agar biaya itu segera dibayarkan. Namun tak juga ada tanggapan maupun balasan secara resmi.
Baca: Nunggak Rp 1,2 Miliar Jadi Sebab Pemutusan Listrik PJU di Tanjungpinang
Sesuai SOP, seharusnya sejak 21 Januari pemadaman lampu PJU itu dilakukan. Namun PLN masih memberikan waktu 5 hari. Dikarenakan tidak ada juga kejelasan akhirnya 26 Januari pihaknya langsung melakukan pemadaman.
"Hingga memasuki 2 hari pemadaman, Pemkab Bintan juga tidak memberikan responnya. Baik itu balasan surat resmi maupun surat penangguhan pembayaran," sebut Lai Suarni.
Komentar Via Facebook :